TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Karawaci menangkap dua pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, kedua pelaku berinisial D dan K, 32 tahun ditangkap saat sedang menunggu pembeli di Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 14 Januari 2026.
"Keduanya diduga tengah menunggu pembeli. Dari keduanya didapati ratusan butir obat terlarang seperti Alprazolam, Riklona, dan Tramadol serta uang tunai hasil penjualan," kata Jauhari, Jumat, 16 Januari 2026.
Juhari menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya menerima aduan transaksi jual beli obat illegal di lokasi tersebut.
Baca Juga: Ratusan KK di Jayanti Tangerang Terendam Banjir Hampir Seatap Rumah, Warga Minta Perahu Karet
"Dari hasil penyelidikan akhirnya petunjuk mengarah kepada dua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya," ujarnya.
Pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci untuk diperiksa. Para pelaku dijerat Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok obat-obatan kepada kedua pelaku.
"Saat ini kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok obat-obatan kepada kedua pelaku tersebut," ucapnya.