POSKOTACOID - Para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah perlu mengetahui cara aktivasi rekening PIP Januari 2026.
Setiap peserta didik, wajib melakukan aktivasi rekening PIP agar dana bantuan pendidikan tersebut tidak hangus dan bisa dicairkan.
Lantas, bagaimana cara aktivasi rekening PIP Januari 2026? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Tanpa Daftar Ulang, NIK KTP Jadi Kunci Cairkan Bansos PKH, BPNT, hingga PIP 2026
Apa Itu PIP?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website resmi Kemendikdasmen, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Para penerima PIP adalah siswa dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK), SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Menkeu Purbaya Ungkap Transaksi Gelap Jokowi Hampir Rp1.000 Triliun
Penyaluran Bantuan PIP
Bantuan PIP disalurkan kepada para siswa yang namanya masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Januari 2026.
Supaya dana PIP bisa cair, para siswa diwajibkan melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu yang berfungsi untuk mengaktifkan transaksi perbankan pada tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
Setiap siswa dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima dana bantuan yang disalurkan oleh bank yang berbeda-beda.
- Jenjang SD dan SMP: Pencairan dan aktivasi dilakukan di BRI.
- Jenjang SMA dan SMK: Pencairan dan aktivasi dilakukan di BNI.
- Wilayah Khusus Aceh: Seluruh jenjang pendidikan dilayani oleh BSI.
Baca Juga: Berapa Cicilan Per Bulan KUR BRI 2026 Nominal Pinjaman Rp100 Juta? Cek Tabel Angsurannya di Sini
Syarat Aktivasi PIP
Untuk mengaktifkan rekening PIP, para penerima perlu memerhatikan sejumlah syarat berikut ini.
- Surat Keterangan Aktivasi: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
- Identitas pengenal: Fotokopi identitas pengenal penerima PIP (atau orang tua/wali bagi siswa di bawah umur).
- Formulir bank: Mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel yang telah disediakan oleh bank penyalur.
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
TK:
- Rp450.000/ tahun
SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.800.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Cara Cek Penerima PIP
Bagi masyarakat yang masih belum mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima bantun ini atau tidak, maka bisa langsung melakukan pengecekan.
Cara mengecek status penerima PIP pun sangat lah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut panduan lengkap cara cek penerima dana bantuan PIP termin 3 yang akan segera cair ke rekening.
- Masuk ke situs resmi http://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK Anda
- Selanjutnya, klik tombol Cari
- Tunggu hingga sistem menampilkan data yang dimaksud