Ilustrasi Korupsi Dana KUR (Sumber: Unsplash/Jesus Monroy Lazcano)

EKONOMI

103 Nasabah Dirugikan, Korupsi Dana KUR Rp2,6 Miliar Terbongkar di Pengadilan

Kamis 15 Jan 2026, 18:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat.

Seorang pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengakui perbuatannya menyelewengkan dana KUR senilai miliaran rupiah saat menjabat sebagai Mantri Kredit BRI Unit Seketeng.

Dilansir dari laman resmi Radio Republik Indonesia (RRI) pada Kamis, 15 Januari 2025.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di pengadilan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Baca Juga: Sosok Anak dan Istri Roby Tremonti Siapa? Ini Fakta Keluarga yang Disorot Usai Memoar Aurelie Moeremans Bikin Geger

Akui Selewengkan Dana KUR 103 Nasabah

Logo KUR 2026 (Sumber: Pinterest)

Terdakwa Abdullah alias Dolen mengakui telah menguasai dana KUR milik 103 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Perbuatan itu dilakukannya secara bertahap sepanjang 2023 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, Zanuar Irkham, membenarkan pengakuan terdakwa.

Ia menyebut seluruh dakwaan jaksa telah diakui tanpa bantahan.

Baca Juga: Profil Sri Sunarti dalam Buku Broken Strings, Sosok Ibu Aurelie Moeremans yang Menjadi Mertua dr Tyler Bigenho

Manfaatkan Jabatan sebagai Mantri Kredit

Dalam persidangan terungkap, Abdullah memanfaatkan kewenangannya sebagai Mantri Kredit untuk mengendalikan proses pengajuan hingga pencairan dana KUR.

Posisi tersebut memudahkan terdakwa mengakses sistem dan mempengaruhi nasabah.

Jaksa penuntut umum menilai terdakwa secara sadar menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan institusi perbankan dan masyarakat.

Modus Kredit Tempilan dan Kredit Topengan

Salah satu modus yang digunakan adalah kredit tempilan, yakni meyakinkan nasabah agar mengajukan pinjaman lebih besar dari kebutuhan.

Baca Juga: Martin YR Siapa dan Orang Mana? Viral Foto Bareng Kekasih Bak Princess Disney

Selisih dana pencairan kemudian dikuasai terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga menjalankan kredit topengan, dengan mengajukan pinjaman atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Dana yang cair sepenuhnya dikuasai oleh terdakwa.

Penggelapan Angsuran hingga Manipulasi BRISPOT

Modus lain berupa penggelapan setoran angsuran dan pelunasan kredit.

Uang yang diterima dari nasabah tidak pernah disetorkan ke kas BRI Unit Seketeng.

Terdakwa juga memanipulasi sistem BRISPOT dengan mencatat transaksi seolah sah, guna menutupi penguasaan dana dan menghindari pengawasan internal bank.

Pinjaman Fiktif untuk Kuasai Dana Nasabah

Dalam praktik lain, terdakwa membuat pinjaman fiktif dengan menaikkan nilai kredit melalui surat pernyataan hutang atau kwitansi.

Cara ini dilakukan agar nasabah bersedia menyerahkan sebagian hingga seluruh dana pencairan.

Kerugian Negara Capai Rp2,63 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp2.637.063.682. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit internal terhadap BRI Unit Seketeng.

Terancam Hukuman Berat Tipikor

Abdullah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026.

Tags:
pengadilansidang perkara tindak pidana korupsiMantri Kredit BRINusa Tenggara BaratSumbawaKURKredit Usaha RakyatKasus korupsi

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor