POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang terdeteksi menunggak pajak pertambahan nilai (PPN).
Dari puluhan perusahaan tersebut, dua perusahaan berskala besar dipastikan akan segera ditindak oleh otoritas pajak dalam waktu dekat.
“Baja itu yang terdeteksi ada 40 perusahaan, dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat. Perusahaannya campur-campur, ada yang dari China, ada yang dari Indonesia juga,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara Global, Rabu, 14 Januari 2026.
Pernyataan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam memperkuat pengawasan pajak sektor industri baja, yang selama ini dikenal sebagai sektor dengan nilai transaksi besar dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Baca Juga: Mendagri Dorong Pendataan Ulang Warga Terdampak Bencana Sumbar untuk Akses Bansos
Purbaya Mengaku Heran Soal Praktik Penggelapan Pajak
Purbaya mengaku heran mengapa praktik penghindaran dan penggelapan pajak ini baru terungkap sekarang, mengingat skala usaha perusahaan-perusahaan yang terlibat tergolong besar dan seharusnya mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan.
“Nah itu teka-teki saya juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang dilihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat, nanti kita lihat ya,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Purbaya menegaskan, jika terbukti ada aparat pajak yang bermain mata dengan wajib pajak, maka tindakan disiplin dan hukum akan diterapkan tanpa kompromi.
Isu ini sekaligus menjadi alarm penting bagi reformasi tata kelola perpajakan, khususnya dalam meningkatkan integritas aparatur pajak dan efektivitas sistem pengawasan internal.
Modus Beli KTP dan Transaksi Tunai untuk Hindari PPN
Sebelumnya, Purbaya juga mengungkap modus operandi yang digunakan oleh sejumlah perusahaan baja, terutama yang berafiliasi dengan asing.
Salah satu modus yang mencuat adalah pembelian KTP untuk keperluan administratif perusahaan, namun tidak disertai kewajiban pembayaran PPN.
“Ada perusahaan baja China operasi di sini. Nama-namanya mungkin mereka beli KTP, tapi dia nggak bayar PPN. Tadinya mau digerebek, tapi nanti kita lihat dengan saat yang tepat,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Dugaan pembelian KTP ini menguat setelah dilakukan pengecekan di lapangan. Menurut Purbaya, baik pengusaha maupun pegawainya tidak mampu berbahasa Indonesia, meski tercatat sebagai subjek pajak domestik.
“Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia,” ujarnya.
Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip kepatuhan pajak, sekaligus berpotensi melanggar aturan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.
Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Lebih lanjut, Purbaya mengungkap bahwa perusahaan-perusahaan baja tersebut cenderung menggunakan transaksi berbasis tunai (cash basis) agar tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Cara ini membuat transaksi sulit dilacak dan PPN tidak disetorkan ke negara.
“Jual langsung ke klien cash basis, nggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu, nanti akan kita tindak dengan cepat,” katanya.
Menurut Purbaya, potensi penerimaan negara dari satu perusahaan baja saja bisa mencapai Rp 4 triliun per tahun. Jika praktik serupa dilakukan oleh banyak perusahaan, maka kerugian negara sangat besar.
“Baja saja potensinya, kata orang yang sudah insaf itu, setahun bisa Rp 4 triliun lebih. Jadi besar itu, banyak perusahaan,” ungkapnya.
Angka tersebut menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pengemplang pajak, khususnya di sektor industri strategis seperti baja yang menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur nasional.