POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia perbankan nasional, kredit telah menjadi bagian penting dari kehidupan finansial masyarakat. Namun hingga 2026, masih banyak calon debitur yang keliru memahami perbedaan produk pinjaman, khususnya antara Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kesalahan memilih jenis kredit bukan hanya berujung pada penolakan pengajuan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah keuangan jangka panjang.
Oleh karena itu, memahami karakteristik masing-masing kredit menjadi hal krusial sebelum mengajukan pinjaman.
Artikel ini merangkum perbedaan KUR dan KPR secara komprehensif, mulai dari definisi, tujuan penggunaan, suku bunga, tenor, hingga persyaratan dokumen yang dilansir dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengenai program KUR pada Rabu, 14 Januari 2026.
Mengenal Definisi Dasar KUR dan KPR

Sebelum membandingkan lebih jauh, penting memahami konsep dasar dari masing-masing fasilitas kredit.
Apa Itu KUR (Kredit Usaha Rakyat)?
KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian tentang KUR, Kredit ini diberikan kepada pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan konvensional.
Keunggulan utama KUR terletak pada subsidi bunga pemerintah, sehingga suku bunganya jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial. Dana KUR wajib digunakan untuk modal kerja atau investasi usaha.
Baca Juga: Sosok Kelly yang Jodohkan Aurelie Moeremans dengan Bobby Siapa? Kini Muncul dan Minta Maaf
Apa Itu KPR (Kredit Pemilikan Rumah)?
Sementara itu, KPR adalah fasilitas pinjaman dari bank untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
Kredit ini bersifat konsumtif karena ditujukan untuk kepemilikan hunian, meski properti memiliki nilai investasi jangka panjang.
Agunan utama KPR adalah rumah atau properti yang dibiayai, dan sertifikatnya ditahan bank hingga cicilan lunas.
7 Perbedaan Utama KUR dan KPR
- Fungsi dan Tujuan Penggunaan
KUR: Wajib digunakan untuk kegiatan usaha produktif, seperti modal kerja atau investasi.
Baca Juga: Daftar Sinetron Aurelie Moeremans dan Nikita Willy, Pertama Kali Main Bareng di Sinetron Ini
KPR: Digunakan khusus untuk pembelian atau renovasi properti, bukan untuk kegiatan usaha.
- Suku Bunga dan Skema Subsidi
KUR: Bunga rendah dan disubsidi pemerintah, rata-rata sekitar 6 persen efektif per tahun.
KPR: Menggunakan skema bunga fixed di awal, lalu floating mengikuti suku bunga pasar. KPR subsidi memiliki bunga tetap sekitar 5 persen hingga lunas.
- Agunan atau Jaminan
KUR: Untuk plafon tertentu, tidak memerlukan agunan tambahan.
KPR: Wajib menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan utama.
- Tenor Pinjaman
KUR: Relatif pendek, maksimal 3–5 tahun.
KPR: Jangka panjang, mulai 5 hingga 20 tahun atau lebih.
- Plafon Kredit
KUR: Maksimal hingga Rp500 juta, tergantung jenisnya.
KPR: Menyesuaikan harga rumah dan kemampuan bayar debitur.
- Persyaratan Dokumen
KUR: Memiliki usaha aktif, legalitas usaha, dan SLIK OJK lancar.
KPR: Slip gaji atau laporan usaha, NPWP, rekening koran, dan rasio cicilan sesuai ketentuan bank.
- Proses Analisis Bank
KUR: Fokus pada arus kas dan kelayakan usaha.
KPR: Fokus pada kemampuan bayar, stabilitas penghasilan, serta nilai properti.
Apakah KUR dan KPR Bisa Dimiliki Bersamaan?
Secara regulasi, KUR dan KPR dapat dimiliki secara bersamaan, karena KPR dikategorikan sebagai kredit konsumtif.
Namun, bank tetap akan menilai Debt Service Ratio (DSR) dan riwayat kredit debitur sebelum menyetujui pengajuan.
Risiko yang Perlu Diwaspadai
- Risiko KUR: Penyalahgunaan dana untuk kebutuhan konsumtif dapat menyebabkan kredit macet.
- Risiko KPR: Lonjakan cicilan akibat bunga floating setelah masa promo berakhir.
KUR dan KPR memiliki fungsi yang sangat berbeda. KUR tepat untuk pengembangan usaha, sedangkan KPR ditujukan untuk kepemilikan hunian.
Memilih kredit sesuai kebutuhan dan kemampuan adalah kunci menjaga kesehatan finansial jangka panjang.