DRAMAGA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RP, 30 tahun jadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Kampung Sukabakti, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada 28 Desember 2025 lalu.
Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zalukhu menjelaskan kronologi pengeroyokan yang menimpa korban. Pada saat itu, RP sedang menjaga kebun jagung bersama dengan temannya Y dan juga I.
Lalu, sekitar pukul 00.00 korban melihat ada dua orang tak dikenal sedang mencari sesuatu di pinggir jalan.
Kemudian, ia pun menghampiri dua orang itu bersama temannya, dan mengusir kedua orang tersebut.
"RP bersama dengan kedua temanya menghampiri kedua orang tersebut, ternyata pada saat dihampiri kedua orang tersebut sedang mengambil sesuatu barang yang diduga narkoba, lalu RP menghimbau orang yang tidak dikenal tersebut," kata Zalukhu saat dikonfirmasi Poskota pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kedua orang tak dikenal itu pun pergi, lalu pada pukul 04.00 WIB saat RP bersama dua temannya hendak pulang, mereka dihadang oleh sejumlah orang tak dikenal.
Salah satu dari orang itu langsung melakukan pemukulan serta pembacokan kepada RP.
"Pemukulan dan pembacokan menggunakan senjata tajam kearah kepala hingga RP mengalami luka robek di kepala, beberapa saat kemudian orang yang tidak dikenal tersebut melarikan diri dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat," kata Zalukhu.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Kades Cikuda Bogor Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar
Setelah itu, kedua teman RP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dramaga, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pemukulan dan pembacokan kepada korban.
"Pada Kamis, 8 Januari 2026, kami mengamankan salah satu yang diduga pelaku berinisial AWS, 20 tahun di rumahnya, wilayah Ciomas," ucapnya.
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 terduga pelaku lainnya diamankan kembali yakni ARA, 23 tahun pelaku di amankan di tempat kerjanya yang berada di Cibuluh, Kelurahan Kedung Halang Kota Bogor," tuturnya.
Saat ini, pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut. AWS dan juga ARA dijatuhi pasal 170 KUHP atau pasal 251 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr-6)