POSKOTA.CO.ID - Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald terjerat kasus dugaan penipuan trading kripto.
Dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto.
Figur publik yang bisa menjadi contoh kini justru terseret perkara hukum, sementara itu ribuan investor pemula mengaku menjadi korban.
Timothy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan bahwa benar adanya laporan terkait Timothy Ronald.
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu 11 Januari 2026.

Menurut Bhudi, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan.
“Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Polisi juga akan memanggil pihak pelapor untuk mendalami bukti-bukti yang diserahkan.
Kalimasada Ikut Terseret
Timothy tidak sendirian, dirinya dilaporkan bersama rekannya, Kalimasada dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal lain yang terkait transfer dana dan KUHP.
Dilansir dari akun Instagram @skyholic88, laporan dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto yang merupakan komunitas dengan pendiri Timothy Ronald dan Kalimasada.
