JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur merelokasi warga Tempat Pemakan Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, ke rumah susun (rusun).
Relokasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang percepatan pengembalian fungsi dan pematangan lahan TPU di wilayah Jakarta.
Area TPU Kebon Nanas dihuni 103 Kelapala Keluarga (KK), 73 KK di antaranya bersedia direlokasi dan 30 KK lainnya menolak dipindahkan.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menyampaikan, 73 KK ditempatkan di enam rusun berbeda, masing-masing Pulo Gebang (46 KK), Cipinang Muara (5 KK), Cipinang Besar Selatan (6 KK), Jatinegara Barat (1 KK), Jatinegara Kaum (9 KK), dan Pondok Bambu (6 KK).
"(Mereka) akan mencari kontrakan sendiri dikarenakan ada usaha di sekitar lokasi TPU," ucapnya.
Menurutnya, relokasi dilakukan bertahap, karena kebutuhan administrasi dan proses perpindahan sekolah anak-anak. Adapun tahap relokasi pertama berlangsung pekan lalu, Selasa, 6 Januari 2026.
"Tahap pertama direlokasi dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2026 dan terus berlanjut hingga sampai hari ini," kata Muhajirin, Senin, 12 Januari 2026.
Warga Dapat Bantuan Modal Usaha
Sementara itu, warga yang bersedia direlokasi mendapatkan bantuan modal usaha untuk melanjutkan hidup di tempat baru.
Baca Juga: Cek Titik Lokasi Banjir Jakarta Hari Ini 12 Januari 2026, Waspadai Ruas Jalan Berikut
Ia menyebutkan, bantuan lain berupa perlengkapan rumah tangga hingga kebersihan juga disalurkan kepada warga yang direlokasi ke rusun.
"Kota administrasi Jakarta Timur juga memberikan bantuan kepada warga relokasi berupa modal usaha senilai Rp500 ribu rupiah, paket Natura, paket Higiene Kit, kemudian kasur," ujarnya.
Ia berharap, langkah tersebut dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus menghadirkan pendekatan humanis dalam setiap sektor pembangunan.
"Besar harapan kami kehidupan ini dapat memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat luas, memberi rasa humanis bagi warga Jakarta di semua sektor pembangunan," ucapnya.
Pengembalian Fungsi Lahan TPU
Pengembalian fungsi lahan dan pematangan lahan dilakukan di dua lokasi, masing-masing TPU Kober, Kelurahan Rawabunga dan TPU Cipinang Besar, Jalan Kebon Nanas.
Munjirin menyebut, pengembalian fungsi lahan TPU Kober Kelurahan Rawabunga dilaksanakan lewat kegiatan kerja bakti bersama sejumlah Unit Perangkat Daerah (UPD) terkait pada 18 Desember 2025.
Di atas lahan 1.576 meter persegi, pihaknya menertibkan 14 bangunan, seperti bengkel, parkiran, dan lapak rongsokan.
"Dari hasil pengembalian fungsi ini akan tersedia 420 petak makam baru di TPU tersebut," kata dia.
Sementara itu, pengembalian fungsi lahan TPU Cipinang Besar dilaksanakan pada lahan seluas 3.750 meter persegi.
"Dengan perkiraan makam baru yang akan tersedia sejumlah kurang lebih 1.000 makam," ujar dia.
Munjirin mengungkapkan, Pemkot Jaktim akan melaksanakan kerja bakti bersama UPD terkait, dilanjutkan dengan pematangan lahan oleh Suku Dinas Pertamanan.
"Dan TPU Kober Rawa Bunga siap untuk kembali menjalankan fungsi pelayanan pemakaman bagi warga," ujar dia. (cr-4)