POSKOTA.CO.ID - Nama Timothy Ronald dan Kalimasada kembali menjadi perhatian publik pada awal Januari 2026. Keduanya, yang dikenal luas sebagai figur di dunia investasi kripto dan edukasi aset digital, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. Perkara ini memicu diskusi luas, terutama di kalangan investor ritel dan komunitas kripto Indonesia.
Selain persoalan hukum, publik juga mempertanyakan latar belakang bisnis, perusahaan yang dikelola, serta sumber kekayaan Timothy Ronald dan Kalimasada.
Laporan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada berkaitan dengan dugaan penipuan investasi kripto. Pelapor menilai terdapat praktik yang merugikan peserta dalam program edukasi berbayar yang mereka kelola.
Dalam laporan tersebut, keduanya diduga mengarahkan ribuan peserta untuk membeli aset kripto tertentu, yang kemudian memicu dugaan konflik kepentingan dan keuntungan pribadi. Salah satu program yang disorot adalah Akademi Crypto, yang dinilai memiliki biaya pendaftaran tinggi, tetapi dianggap minim substansi edukasi.
Seorang pelapor menyebutkan, “Kami merasa diarahkan membeli aset tertentu tanpa pemahaman risiko yang seimbang. Promosi keuntungannya besar, tapi kerugiannya kami tanggung sendiri,” demikian kutipan pernyataan pelapor yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Diguyur Hujan Sejak Malam, 25 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Pasar Kemis Tangerang
Jumlah Korban dan Nilai Kerugian yang Dilaporkan
Dalam unggahan yang beredar luas, jumlah korban disebut mencapai sekitar 3.500 orang dengan total kerugian klaim hingga Rp200 miliar. Namun, dalam laporan resmi awal ke kepolisian, nilai kerugian yang tercatat baru sekitar Rp3 miliar.
Perbedaan angka ini menjadi bagian dari proses penyelidikan. Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi, bukti transaksi, serta aliran dana digital untuk memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.
Hingga pertengahan Januari 2026, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Pasal Hukum yang Disangkakan
Dalam laporan yang diajukan, Timothy Ronald dan Kalimasada dijerat dengan pasal berlapis. Selain pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), laporan juga mencantumkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 28 juncto Pasal 45A UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan konsumen. Selain itu, Undang-Undang Transfer Dana digunakan untuk menelusuri dugaan aliran dana investasi.
Kompleksitas pasal ini menunjukkan bahwa perkara tidak hanya menyentuh aspek pidana umum, tetapi juga kejahatan berbasis teknologi finansial.
Perubahan Struktur PT Uang Indonesia Digital
Seiring mencuatnya laporan hukum, publik menyoroti perubahan manajemen PT Uang Indonesia Digital, perusahaan yang dikenal mengelola Akademi Crypto. Berdasarkan data korporasi yang beredar, nama Timothy Ronald dan Kalimasada tidak lagi tercantum dalam jajaran direksi maupun komisaris per Januari 2026.
Perubahan ini memicu spekulasi publik. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menegaskan apakah perubahan tersebut berkaitan langsung dengan kasus hukum yang berjalan.
Perusahaan dan Bisnis Timothy Ronald
Di luar Akademi Crypto, Timothy Ronald dikenal memiliki jaringan bisnis luas di sektor digital dan investasi. Ia tercatat sebagai pendiri Floq, platform jual beli kripto yang dikembangkan bersama mantan CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.
Selain itu, Timothy juga merupakan co-founder Ternak Uang, platform edukasi investasi yang cukup populer di Indonesia. Ia juga mendirikan Ronald Capital, perusahaan investasi yang mengadopsi pendekatan ala value investing.
Di sektor non-digital, Timothy diketahui memiliki kepemilikan saham di Holywings Group serta jutaan lembar saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
Peran Kalimasada dalam Dunia Kripto
Kalimasada dikenal sebagai trader dan pengajar kripto profesional. Sebelum perubahan manajemen, ia menjabat sebagai direktur di Akademi Crypto. Namanya kerap mencuat karena klaim keberhasilan mengembangkan modal kecil menjadi besar.
Dalam beberapa materi edukasi channel Youtubenya @Kalimasada, ia pernah menyampaikan, “Modal Rp30 juta bisa berkembang menjadi Rp7 miliar dalam dua tahun jika dikelola dengan disiplin,” demikian klaim yang beredar dalam sesi edukasi daring.
Klaim pertumbuhan aset dari nol hingga Rp100 miliar juga sering digunakan sebagai narasi motivasi dalam program pelatihan.
Dari Mana Sumber Kekayaan Timothy Ronald dan Kalimasada?
Hingga Januari 2026, sumber kekayaan keduanya dikaitkan dengan bisnis edukasi kripto, platform digital, serta portofolio investasi aset kripto dan saham.
Kekayaan Timothy Ronald diperkirakan berada di kisaran Rp1 triliun hingga Rp2 triliun, dilihat dari kepemilikan aset dan gaya hidup, termasuk koleksi mobil mewah seperti McLaren dan Porsche. Sementara itu, kekayaan Kalimasada lebih banyak diasosiasikan dengan hasil trading kripto dan aktivitas edukasi berbayar.
Per 12 Januari 2026, Polda Metro Jaya masih mendalami perkara ini. Polisi berencana memanggil pelapor, saksi, serta pihak terkait lainnya. Bukti digital dan transaksi keuangan menjadi fokus utama penyelidikan.
Kasus Timothy Ronald dan Kalimasada menjadi pengingat penting bagi investor digital untuk memahami risiko, legalitas, dan transparansi dalam dunia investasi kripto yang terus berkembang.