Resmi Berlaku 2026: Punya Pinjaman Komersil dan Cicilan Motor Tak Halangi Pengajuan KUR (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

KUR 2026 untuk UMKM: Debitur dengan Cicilan Motor dan Pinjaman Komersil Tetap Bisa Ajukan Pembiayaan

Senin 12 Jan 2026, 15:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memastikan bahwa pada tahun 2026, pelaku usaha yang pernah mengambil pinjaman komersial bahkan yang masih memiliki cicilan kendaraan seperti motor tetap berhak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama memenuhi persyaratan kelayakan usaha dan kredit.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini ragu mengajukan KUR karena khawatir terbentur riwayat pinjaman sebelumnya.

Penegasan tersebut dijelaskan dalam sebuah channel Youtube @evan alzaed yang berjudul “RESMI 2026! Pernah Pinjam Komersil & Masih Nyicil Motor, TETAP Bisa Ajukan KUR!” yang membahas aturan terbaru KUR 2026 secara praktis dan mudah dipahami.

Pernah Pinjam Komersial, Apakah Masih Bisa Ajukan KUR?

Jawabannya bisa. Pelaku UMKM yang sebelumnya mengambil kredit komersial seperti Kupedes BRI atau Kredit Usaha Mikro (KUM) Mandiri yang umumnya memiliki bunga pasar di kisaran 13–20 persen per tahun tidak otomatis gugur haknya untuk mengajukan KUR.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Longgarkan Pinjaman PEN Daerah, Sejauh Mana Dukungan Fiskal untuk Pemulihan Sumatra?

“Meskipun pernah pinjam komersial sebelumnya, pelaku usaha tetap boleh mengajukan KUR di 2026,” jelas narasumber dalam video tersebut.

Hal ini karena pinjaman komersial dan KUR merupakan dua skema berbeda. Kredit komersial murni berbasis bunga pasar, sementara KUR adalah kredit bersubsidi pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM produktif.

Perbedaan Kredit Komersial dan KUR

Secara prinsip, perbedaan utama terletak pada sumber subsidi bunga.

Kredit komersial: bunga ditentukan bank sesuai mekanisme pasar, tanpa subsidi pemerintah.

KUR: bunga disubsidi negara sehingga lebih rendah dan terjangkau bagi pelaku usaha.

Pada 2026, pemerintah menetapkan bunga KUR flat 6 persen per tahun, dan angka ini tidak naik meskipun KUR diajukan berkali-kali. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan usaha UMKM tanpa membebani arus kas.

Masih Nyicil Motor, Apakah Jadi Hambatan?

Masih memiliki cicilan motor bukan penghalang otomatis untuk mengajukan KUR. Bank akan menilai kemampuan bayar (repayment capacity) berdasarkan arus kas usaha.

“Selama penghasilan usaha cukup untuk menutup cicilan motor dan cicilan KUR, pengajuan tetap bisa diproses,” terang narasumber.

Artinya, yang menjadi fokus utama bank adalah kesehatan keuangan usaha, bukan semata jumlah cicilan yang sedang berjalan.

Syarat Penting: Riwayat Kredit Harus Bersih

Meski kebijakan KUR 2026 lebih fleksibel, bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu syarat krusial adalah riwayat kredit yang bersih.

Pelaku usaha tidak boleh memiliki catatan kredit bermasalah, seperti:

Jika pernah bermasalah tetapi sudah lunas dan tercatat bersih, peluang pengajuan KUR tetap terbuka.

Pengajuan KUR 2026 Tidak Dibatasi Jumlah Kali

Kebijakan penting lainnya di 2026 adalah penghapusan batas frekuensi pengajuan KUR. Pelaku UMKM boleh mengajukan KUR berkali-kali, bahkan dalam tahun yang sama, selama:

Pemerintah juga tidak lagi membedakan jenis usaha tertentu, sehingga semua sektor UMKM berpeluang mendapatkan akses pembiayaan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru Naik Tahun 2026? Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

Batas Maksimal Plafon KUR Tetap Rp500 Juta

Meski frekuensi pengajuan dibebaskan, batas total plafon KUR tetap Rp500 juta per debitur. Jika pelaku usaha belum mencapai batas tersebut, maka pengajuan lanjutan masih dimungkinkan.

Skema ini memberi ruang bagi UMKM untuk bertumbuh secara bertahap, seiring peningkatan skala usaha.

Bagaimana Jika Pasangan Pernah Galbay?

Dalam kasus rumah tangga, riwayat kredit dinilai berdasarkan nama debitur. Jika suami pernah mengalami galbay namun sudah lunas, sementara istri memiliki nama bersih di sistem perbankan, maka istri tetap bisa mengajukan KUR atas namanya sendiri.

Hal ini menegaskan bahwa penilaian KUR bersifat individual, bukan otomatis menolak karena pasangan pernah bermasalah.

Kebijakan KUR 2026 menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan UMKM. Pernah pinjam komersial, masih nyicil motor, atau ingin mengajukan KUR berkali-kali bukan lagi penghalang utama, selama usaha produktif dan riwayat kredit terjaga.

Dengan bunga flat 6 persen per tahun, tanpa batas frekuensi pengajuan, dan plafon hingga Rp500 juta, KUR 2026 menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan UMKM nasional secara berkelanjutan.

Tags:
UMKM Indonesia plafon KUR 500 jutacicilan motor ajukan KURpinjaman komersial dan KURbunga KUR 2026syarat KUR 2026KUR 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor