Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang penadah sepeda motor hasil curian berinisial DH dan DN.
"Dua tersangka ini berperan sebagai penadah yang membawa motor tersebut ke wilayah Lampung untuk dijual kembali," kayta dia.
Baca Juga: Pembangunan SMA KTB Polri Bogor Capai 43 Persen, Optimis Bisa Digunakan Juli
Lebih lanjut, saat ini Unit Reskrim Polsek Jatiuwung masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan telah menetapkan beberapa orang lain yang terlibat sebagai DPO.
"Para pelaku dijerat dengan Undang Undang KUHP yang baru Ancaman Hukuman 7 tahun penjara, Undang Undang No. 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP Juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan," ujarnya. (ver)
