TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku pencurian serta penadah motor hasil curian.
Dalam upaya penangkapan tersebut, Rabiin mengatakan, pihaknya melakukan patroli dan pemantauan melalui CCTV warga.
Baca Juga: Pramono Akui Keterbatasan TPU jadi Tantangan Pemprov Jakarta
"Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku kemarin (Minggu) pagi," katanya, Senin 12 Januari 2026.
Setelah berhasil diamankan, para pelaku mengaku telah beraksi puluhan kali di wilayah Tangerang Raya.
Setelah berhasil diamankan polisi, para pelaku curanmor ini akhirnya mengakui telah beraksi puluhan kali di sekitar wilayah Tangerang Raya.
Cara yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah merusak kontak motor menggunakan kunci letter T.
Baca Juga: Bandara Soetta Tangerang Dikepung Banjir, Polisi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
"Pelaku utama berinisial ZA sebagai pemetik dan mengaku sudah melakukan aksinya puluhan kali di wilayah Tangerang," ungkapnya.
Polisi terus melakukan pendalaman kasus berdasarkan keterangan pelaku ZA guna memburu dan mengungkap jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor lainnya yang diduga masih beroperasi.
Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang penadah sepeda motor hasil curian berinisial DH dan DN.
"Dua tersangka ini berperan sebagai penadah yang membawa motor tersebut ke wilayah Lampung untuk dijual kembali," kayta dia.
Baca Juga: Pembangunan SMA KTB Polri Bogor Capai 43 Persen, Optimis Bisa Digunakan Juli
Lebih lanjut, saat ini Unit Reskrim Polsek Jatiuwung masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan telah menetapkan beberapa orang lain yang terlibat sebagai DPO.
"Para pelaku dijerat dengan Undang Undang KUHP yang baru Ancaman Hukuman 7 tahun penjara, Undang Undang No. 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP Juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan," ujarnya. (ver)