POSKOTA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak sepanjang tahun anggaran 2025 mencapai Rp361,2 triliun.
Nilai tersebut melonjak 35,9% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan 2024 yang sebesar Rp265,7 triliun. Lonjakan restitusi ini terjadi di tengah melemahnya penerimaan pajak neto dan melebarnya shortfall penerimaan negara.
Berdasarkan nilai sementara realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 hingga 31 Desember yang dipaparkan Kemenkeu pada Kamis, 8 Januari 2026 penerimaan pajak neto tercatat Rp1.917,6 triliun atau baru 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, pemerintah menghadapi kekurangan penerimaan pajak (shortfall) sebesar Rp271,7 triliun.
Penerimaan Pajak Bruto vs Neto, Restitusi Jadi Faktor Penentu
Jika dihitung secara bruto sebelum dikurangi pengembalian pajak penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp2.278,8 triliun. Selisih antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan nilai restitusi pajak yang dibayarkan negara kepada wajib pajak.
Baca Juga: Bunga KUR Nol Persen 2026! Airlangga Beri Relaksasi Khusus Korban Bencana Sumatera
Sebagai perbandingan, pada 2024 penerimaan pajak bruto tercatat Rp2.197,3 triliun dengan penerimaan neto Rp1.931,6 triliun. Artinya, secara tahunan penerimaan pajak neto pada 2025 justru turun 0,7% dibandingkan capaian 2024, meskipun aktivitas ekonomi menunjukkan perbaikan pada paruh kedua tahun berjalan.
Kemenkeu menjelaskan, tekanan pada penerimaan pajak dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas global, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha.
Komposisi Penerimaan Pajak 2025
Secara nominal, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Rp321,4 triliun
PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21: Rp248,2 triliun
PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26: Rp345,7 triliun
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM: Rp790,2 triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa hampir seluruh jenis penerimaan pajak mengalami kontraksi pada semester I 2025.
Penurunan terdalam terjadi pada PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 yang terkontraksi 19,4% yoy, diikuti PPN dan PPnBM yang turun 14,7%.
Namun, kinerja penerimaan mulai membaik pada semester II 2025. PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 tumbuh 17,5% yoy, sementara PPh badan serta PPN dan PPnBM kembali tumbuh positif masing-masing 2,3% dan 2,1%.
“Ini dinamika perekonomian yang tercermin di dalam penerimaan pajak. Inflow SBN, SRBI, dan saham di kuartal IV membaik, dan itu sejalan dengan perbaikan penerimaan pajak di kuartal III dan IV,” ujar Suahasil Nazara, dikutip Minggu, 11 Januari 2026.
Restitusi Tinggi di Sektor Sawit, BBM, dan Batu Bara
Kemenkeu mencatat restitusi pajak terjadi hampir di seluruh sektor utama perekonomian. Pada sektor industri pengolahan, restitusi tinggi terutama berasal dari industri minyak kelapa sawit.
Di sektor perdagangan, restitusi dipicu oleh subsektor perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM). Sementara di sektor pertambangan, restitusi tinggi tercatat pada komoditas batu bara.
Kondisi tersebut sebelumnya mendorong pemerintah mewacanakan pengenaan bea keluar ekspor batu bara sebagai upaya menjaga penerimaan negara.
Baca Juga: Cek Bansos Tambahan Rp500.000 untuk Lansia Cair 2026, Ini Syarat Penerimanya
Target Pajak APBN 2026 dan Strategi Menteri Keuangan
Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik 7,69% dibandingkan target APBN 2025. Namun, jika dibandingkan realisasi sementara 2025, target tersebut mencerminkan lonjakan hingga 22,9% akibat rendahnya basis penerimaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah reformasi sejak akhir 2025, termasuk penerbitan:
PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang perluasan akses Automatic Exchange of Information (AEOI), termasuk aset kripto.
PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak.
PMK Nomor 112 Tahun 2025 tentang tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
“Business as usual enggak bisa. Kalau kami begini terus, pasti kurang lagi. Dalam satu dua bulan kami akan perbaiki sistem perpajakan, termasuk Coretax,” tegas Purbaya di Kantor Kemenkeu, Kamis, 8 Januari 2026.
Pengetatan Pengawasan dan Pemberantasan Praktik Ilegal
Purbaya juga mengungkapkan adanya temuan praktik underinvoicing ekspor, khususnya pada komoditas sawit dan batu bara. Berdasarkan data Lembaga National Single Window (LNSW), sekitar 10 perusahaan sawit besar diduga melaporkan nilai ekspor hanya separuh dari nilai sebenarnya.
“Kami bisa deteksi beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing hingga 50%. Itu akan kami kejar,” ujar Purbaya.
Selain itu, otoritas fiskal membidik praktik industri ilegal di sektor baja dan bahan bangunan yang diduga melibatkan perusahaan asing. Pemerintah menegaskan tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi menjaga defisit anggaran dan mendorong pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4%.