Pemerintah menargetkan menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak, sekaligus mencegah lonjakan kredit macet pascabencana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendukung dengan pemberlakuan khusus, termasuk pengklasifikasian kredit restrukturisasi tetap lancar serta kemudahan penyaluran KUR baru tanpa prinsip one obligor.
Relaksasi ini diharapkan menjadi stimulus penting bagi pemulihan ekonomi masyarakat Sumatera yang terpukul bencana hidrometeorologi berskala besar.
Baca Juga: 30 Lokasi Nobar Persib vs Persija Sore Hari Ini, Daerah Bandung dan Jakarta
Pemerintah berencana mengatur detail lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk tiga provinsi tersebut.
