POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana untuk membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Sumatra melalui kebijakan moratorium KUR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pada 2027, bunga KUR akan dinaikann secara bertahap menjadi 3 persen sebelum kembali normal sebesar 6 persen pada 2028.
“Tahun pertama ini bunganya kita nolkan di 2026. Pada 2027 menjadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” ungkapnya di Jakarta Jumat, 9 Januari 2026.
Selain melakukan penyesuaian bunga, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah juga membuka ruang kebijakan khusus untuk wilayah di Sumatra yang terdampak bencana.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
Usulan Relaksasi untuk Debitur Terdampak Bencana
Airlangga sebelumnya sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dampak bencana terhadap penyaluran KUR serta mengajukan usulan relaksasi bagi debitur yang terdampak.
Dalam sidang kabinet paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta yang berlangsung Senin, 15 Desember 2025. Airlangga menyebutkan total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp 43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.
Dari total tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp 8,9 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 158.848 orang.
Total di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, KUR-nya Rp 43,95 triliun, Pak Presiden. Jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak bencana ini sebesar Rp 8,9 triliun dengan 158.848 debitur,” ungkap Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto di sidang kabinet.
Untuk penanganan korban yang terdampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok serta bunga bagi debitur KUR terdampak.
Dalam skema tersebut, penyalur tetap mendapatkan pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara itu pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.
“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” katanya.
Kebijakan OJK untuk Korban Banjir Sumatra
Menurut Ketua Dewa Komisioner OJK Mahendra Siregar hingga saat ini kebijakan relaksasi KUR masih dalam tahap finalisasi di pemerintah.
OJK berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.
Di sisi lain, OJK kini sudah memberikan perlakuan khusus kredit untuk 103.613 debitur yang terdampak bencana banjir.
Nilai relaksasi yang diberikan mencakup plafon kredit hingga Rp10 miliar.
Kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana alam, sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Mahendra menjelaskan, pemberian perlakuan khusus dan relaksasi diberikan kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Relaksasi tersebut mencakup restrukturisasi kredit dengan jangka waktu hingga tiga tahun, baik untuk usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun korporasi besar.
Saat ini perbankan dan lembaga jasa keuangan tengah melakukan pendataan terhadap seluruh nasabah yang terdampak banjir untuk selanjutnya diberikan perlakuan khusus dan relaksasi kredit.
“Semua bank dan lembaga jasa keuangan di 3 provisi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” ujarnya.
Pemberian restrukturisasi oleh perbankan maupun lembaga keuangan non-bank dilakukan melalui penyusunan perjanjian dengan tetap memperhatikan langkah mitigasi risiko oleh setiap lembaga jasa keuangan.