DLH Kabupaten Bogor menyegel PT Mitra Biosfer Indonesia karena membuang sembarangan limbah B3 yang mencemari lingkungan. (Sumber: DLH Kabupaten Bogor)

JAKARTA RAYA

Pabrik Pengolahan Limbah Medis di Bogor Disegel DLH karena Cemari Lingkungan

Jumat 09 Jan 2026, 16:16 WIB

PARUNGPANJANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel PT Mitra Biosfer Indonesia di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Kamis 8 Januari 2026.

Penyegelan dilakukan lantaran pihak PT Mitra Biosfer Indonesia yang mengolah limbah medis lalu membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Akibat pembuangan limbah di sekitar permukiman, udara dan lingkungan sekitar mengalami pencemaran.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Berencana Buang Sampah di Cileungsi, Pemkab Bogor: Kami Tidak Tau

Dampak tersebut juga dirasakan langsung oleh warga karena air tercemar hingga menimbulkan keluhan gatal-gatal.

Pihak DLH Kabupaten Bogor menyebutkan penanganan air limbah tersebut kini diarahkan untuk diproses melalui pengajuan surat kepada Kementerian atau Menteri Lingkungan Hidup.

Pabrik pengolahan limbah medis di Bogor disegel DLH karena cemari lingkungan. (Sumber: DLH Kabupaten Bogor)

Hal ini mengingat kewenangan perizinan resminya berada di tingkat kementerian, bukan di DLH daerah.

"Kalau air limbahnya kemarin, mereka meminta memproses surat kepada kementerian atau menteri LH untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya karena izin resminya itu di KLH bukan DLH," kata Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya saat dihubungi, Jumat 9 Januari 2026.

Baca Juga: Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Rutan Tangerang Layani 54 Warga Sekitar

Teuku menegaskan bahwa selama PT tersebut belum memperoleh izin resmi dari kementerian terkait, lokasi pembuangan limbah akan tetap disegel.

Selain itu, DLH Kabupaten Bogor juga akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

"Kita lakukan penghentian dulu sementara sambil mereka melakukan semua syarat yang ada karena ternyata mareka tidak punya izin dari kementerian LH jadi kita minta mereka untuk berkordinasi atau bersurat pada kementerian LH," ucap Teuku.

Sebelumnya, saat dilakukan penyegelan, PT Mitra Biosfer Indonesia juga tak dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Pemkot Depok Siapkan Anggaran Rp40 Miliar untuk Perlebar Jalan Raya Sawangan-Muchtar untuk Urai Kemacetan

Kondisi tersebut semakin menguatkan dasar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah tegas berupa tindakan penyegelan. (cr-6)

Tags:
PT Mitra Biosfer Indonesiapengolahan limbah medispabrik pengolahan limbah medisBogorDLHDLH Kabupaten BogorDinas Lingkungan Hidup

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor