POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan kebijakan relaksasi untuk masyarakat yang terdampak banjir Sumatra melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar hingga saat ini kebijakan relaksasi KUR masih dalam tahap finalisasi di pemerintah.
OJK berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan di lapangan.
“Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025 di Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kebijakan OJK untuk Korban Banjir Sumatra
Di sisi lain, OJK sudah memberikan perlakuan khusus kredit kepada 103.613 debitur yang terdampak oleh bencana banjir.
Nilai relaksasi yang diberikan mencakup plafon kredit hingga Rp10 miliar.
Kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana alam, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022.
Mahendra menjelaskan, pemberian perlakuan khusus dan relaksasi diberikan kepada seluruh badan usaha yang memperoleh kredit dari perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Relaksasi tersebut mencakup restrukturisasi kredit dengan jangka waktu hingga tiga tahun, baik untuk usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun korporasi besar.
Baca Juga: KI Pusat dan OJK Bahas Strategi Cegah Penipuan Finansial Digital
Saat ini perbankan dan lembaga jasa keuangan tengah melakukan pendataan terhadap seluruh nasabah yang terdampak banjir untuk selanjutnya diberikan perlakuan khusus dan relaksasi kredit.
“Semua bank dan lembaga jasa keuangan di 3 provisi tadi sudah melaksanakan atau sedang melaksanakan kebijakan yang telah kami terapkan sejak bulan lalu itu,” ujarnya.
Pemberian restrukturisasi oleh perbankan atau lembaga keuangan non-bank dilakukan melalui penyusunan perjanjian dengan tetap memperhatikan langkah mitigasi risiko oleh setiap lembaga jasa keuangan.