POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski terdapat wacana pengetatan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif, negara memberikan pengecualian khusus bagi kelompok masyarakat tertentu yang dinilai membutuhkan perlindungan sosial jangka panjang.
Dalam skema kebijakan yang sedang digodok, terdapat tiga golongan masyarakat yang diproyeksikan tetap menerima bansos PKH dan BPNT seumur hidup, tanpa dibatasi masa kepesertaan lima tahun sebagaimana diberlakukan bagi kelompok usia produktif.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin keadilan sosial, terutama bagi warga yang secara medis, fisik, maupun sosial tidak memungkinkan untuk hidup mandiri.
Baca Juga: Cara Daftar Program KUR BRI 2026 Via Online untuk Ajukan Pinjaman Modal Usaha
3 Golongan yang Berhak Menerima PKH dan BPNT Seumur Hidup
Berdasarkan arah kebijakan terbaru, berikut tiga golongan masyarakat yang dikecualikan dari pembatasan durasi bansos:
1. Lansia (Lanjut Usia)
Golongan lansia merupakan warga berusia 60 tahun ke atas yang telah terdata sebagai penerima PKH maupun BPNT. Pemerintah menilai kelompok usia lanjut memiliki keterbatasan produktivitas dan risiko kesehatan yang tinggi, sehingga memerlukan jaminan sosial berkelanjutan.
Bansos bagi lansia berfungsi untuk menopang kebutuhan dasar seperti pangan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan harian. Oleh karena itu, kepesertaan mereka tidak dibatasi waktu.
2. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas, baik yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, maupun mental, juga termasuk dalam penerima bansos seumur hidup. Kelompok difabel kerap menghadapi hambatan struktural dalam dunia kerja dan akses ekonomi.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari perlindungan hak asasi serta upaya menciptakan inklusi sosial. PKH dan BPNT menjadi instrumen penting untuk memastikan mereka tetap memperoleh penghidupan yang layak.
3. Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
Kelompok Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi usulan terbaru yang kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin (Kemenko Pemberdayaan Masyarakat), ODGJ membutuhkan jaminan sosial negara secara berkelanjutan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga untuk mendukung proses pengobatan dan pemulihan sosial.
“Negara harus hadir untuk menjamin penghidupan mereka yang memang secara medis dan sosial tidak memungkinkan untuk mandiri,” ujar Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya.
Bagaimana Nasib Ibu Hamil dan Balita?
Selain tiga golongan utama tersebut, kategori ibu hamil dan balita tetap menjadi sasaran prioritas dalam program PKH dan BPNT. Namun, terdapat perbedaan perlakuan kebijakan.
Hingga saat ini, ibu hamil dan balita tetap menerima bansos sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk mendukung kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak. Meski demikian, kepesertaan mereka akan beririsan dengan status usia produktif kepala keluarga.
Artinya, apabila kepala keluarga tergolong usia produktif, maka keluarga tersebut tetap berpotensi terdampak aturan batas maksimal kepesertaan lima tahun.
Skema Pembatasan Bansos bagi Usia Produktif
Pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan pembatasan bansos bagi KPM usia produktif. Dalam wacana tersebut, durasi kepesertaan PKH dan BPNT akan dibatasi maksimal lima tahun.
Setelah mencapai batas waktu tersebut, pencairan bansos akan terhenti secara otomatis melalui sistem, dengan tujuan mendorong proses graduasi mandiri dari garis kemiskinan.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak menciptakan ketergantungan jangka panjang.
Program PENA sebagai Jalan Pemberdayaan Ekonomi
Sebagai bentuk kompensasi dan strategi pemberdayaan, pemerintah mengarahkan KPM usia produktif untuk beralih ke Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Melalui program ini, KPM akan memperoleh modal usaha berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta, disertai pendampingan usaha. Pemerintah berharap skema ini menjadi stimulan ekonomi agar penerima bansos mampu membangun usaha produktif dan mandiri secara finansial.
Menunggu Juknis Resmi Pemerintah
Meski wacana kebijakan telah menguat, masyarakat dan para pendamping sosial masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pemerintah pusat terkait detail implementasi aturan tersebut.
Pemerintah memastikan proses transisi akan dilakukan secara bertahap dan cermat, guna mencegah gejolak sosial di tingkat bawah serta memastikan tidak ada kelompok rentan yang terlewat dari perlindungan negara.