POSKOTACOID - Dana KJP Plus kembali cair pada Januari 2026. Lantas, apa saja barang yang bisa dibeli menggunakan bantuan tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencairkan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 periode November mulai 5 Januari 2026.
"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025. pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk peruntukan dana bulan November 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Januari 2026," isi keterangan akun Instagram @upt.p4op, seperti dikutip Poskota pada 8 Januari 2026.
Dana KJP Plus tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima yang dapat dicarikan langsung menggunakan kartu ATM Bank DKI yang dimiliki setiap peserta.
Baca Juga: Modal Usaha Awal 2026: Panduan Lengkap KUR BRI, dari Pengajuan hingga Angsuran
Penerima KJP dapat menggunakan dana bantuan tersebut untuk membeli berbagai keperluan yang berhubungan dengan pendidikan.
Lantas, dana KJP Plus dapat digunakan untuk apa saja? Simak daftar barang dan sejumlah ketentuannya berikut ini.
Apa Itu KJP Plus?
Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan perluasan akses bagi warga ibu kota dari kalangan tidak mampu supaya bisa mengeyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus nantinya dapat bersekolah dengan dana yang dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026, Menkeu Purbaya Buka Formasi untuk Lulusan SMA: Butuh 300 Orang
Setiap peserta KJP Plus bakal menerima bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari SD, SMP, SMA, dan sederajat menerima dana dengan jumlah berbeda.
Dana KJP Plus Bisa untuk Apa Saja?
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari website KJP Plus, bantuan Pemprov ini dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pendidikan sehari-hari hingga beberapa fasilitas nonrutin lainnya.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dana KJP Plus hanya dapat digunakan di sejumlah mitra resmi yang telah bekerja sama dengan penyelenggara.
Baca Juga: Link Antrean KJP Pasar Jaya 8 Januari 2026, Bisa Beli Sembako Murah
Penggunaan Dana Rutin
- Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan.
- Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku gambar, dan jangka.
- Alat dan bahan praktik.
- Seragam sekolah lengkap, termasuk sepatu, kaos kaki, dan pakaian olahraga.
- Tas sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
Penggunaan Dana NonRutin
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk untuk simpan data.
- Komputer atau laptop.
- Biaya kegiatan ekstrakurikuler yang tidak ditanggung BOP maupun BOS.
Daftar Toko Penyedia Resmi
- Apotek/toko obat untuk membeli obat dan vitamin.
- Optik untuk kacamata.
- Toko busana dan sepatu untuk seragam sekolah.
- Department store untuk perlengkapan sekolah.
- Supermarket/foodstore untuk makanan dan minuman bergizi.
- Toko buku dan alat tulis.
- Toko kebutuhan olahraga.
- Toko komputer.