Fakta Lengkap Kasus Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon: Kronologi, Motif, dan Ancaman Hukuman (Sumber: Pinterest)

Daerah

Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon: Tersangka Terlilit Pinjol Akibat Rugi Investasi Kripto 4 Milliar dan Sakit Kanker

Rabu 07 Jan 2026, 17:36 WIB

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap MA (9), anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon, Banten, menjadi perhatian publik nasional.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Desember 2025 ini mengungkap fakta mengejutkan terkait motif ekonomi, riwayat kriminal pelaku, hingga ancaman hukuman berat yang menanti tersangka.

Polda Banten memastikan bahwa kasus ini telah terungkap secara menyeluruh setelah menangkap pelaku HA (31), seorang karyawan swasta asal Palembang, yang diketahui sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Profil Dewi Kam: Asal Keturunan, Biodata Lengkap, Suami dan Harta Kekayaan

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan MA terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, di kediaman korban yang berada di wilayah Cilegon, Banten. Saat kejadian, hujan sedang mengguyur kawasan tersebut, menciptakan situasi sepi yang dimanfaatkan pelaku.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pelaku awalnya tidak menargetkan rumah korban secara khusus.

“Pemilihan lokasi pencurian dilakukan secara acak. Pelaku menekan bel sebanyak tiga hingga empat kali. Jika tidak ada respons, dia berasumsi rumah dalam keadaan kosong,” ujar Dian dalam keterangannya kepada media.

Setelah memastikan tidak ada respons, HA masuk ke area rumah dengan memanjat tiang di samping pos satpam. Pelaku kemudian menuju lorong kiri rumah dan mencongkel jendela kamar asisten rumah tangga.

Untuk menghindari identifikasi, HA mengenakan masker, helm full face, sarung tangan, dan sepatu.

Detik-Detik Korban Melakukan Perlawanan

Dari lantai satu, pelaku sempat menemukan sebuah brankas, namun gagal membukanya. HA kemudian naik ke lantai dua dan mendapati MA sedang bermain telepon genggam di salah satu kamar.

Pelaku meminta korban diam dan menanyakan keberadaan ayah korban serta kunci brankas. MA mengaku tidak mengetahui dan menyebut kemungkinan kakaknya yang mengetahui lokasi kunci tersebut.

Namun, pelaku tidak menghiraukan jawaban korban. HA lalu merangkul MA dan membawanya ke kamar utama dengan niat awal mengikat korban. Situasi berubah drastis ketika MA melakukan perlawanan.

“Korban melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan pelaku sebanyak dua kali, serta mengenai lutut dan siku,” ungkap Kombes Dian.

Mendapat perlawanan, HA kemudian menusuk MA sebanyak 19 kali. Luka tusukan mengenai leher korban hingga memutus pembuluh nadi utama, serta dada kanan yang menembus paru-paru.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat kembali mencoba membuka brankas sebelum akhirnya melarikan diri karena gagal. Total waktu kejadian berlangsung sekitar 25 menit, dari pukul 13.17 WIB hingga 13.42 WIB.

Penangkapan Pelaku dan Riwayat Kriminal

HA berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Januari 2026, saat kembali melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa HA merupakan spesialis pencurian rumah mewah yang telah beraksi di beberapa wilayah.

Baca Juga: Momen Libur Sekolah dan Nataru, Planetarium Jakarta Dikunjungi Lebih dari 5.500 Pengunjung

Motif Pembunuhan: Faktor Ekonomi dan Riwayat Kripto

Motif utama pembunuhan ini adalah faktor ekonomi, yang diperparah oleh kerugian besar akibat investasi kripto.

HA mengaku awalnya bermain kripto dengan modal sekitar Rp400 juta, yang merupakan tabungan bersama istrinya. Dari modal tersebut, pelaku sempat memperoleh keuntungan hingga Rp4 miliar. Namun, karena terus tergiur, HA akhirnya mengalami kerugian besar.

Pelaku kemudian terlilit utang, antara lain:

“Yang bersangkutan melakukan aksinya karena motif ekonomi,” tegas Kombes Dian Setyawan.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah divonis kanker stadium 3, sehingga membutuhkan biaya pengobatan yang besar. Kondisi tersebut semakin mendorong pelaku untuk melakukan pencurian.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan:

Pasal 458 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau

Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 78C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. Polda Banten menegaskan bahwa HA merupakan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan anak ini.

Kasus pembunuhan MA di Cilegon menjadi pengingat serius tentang bahaya kejahatan yang dipicu oleh tekanan ekonomi, utang, dan kegagalan investasi.

Aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas demi memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Tags:
Kasus pembunuhan anak CilegonAnak Politis PKSMotif PembunuhanInvestasi Kripto 4 Milliar

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor