KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menyiapkan langkah tegas menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mulai menyasar anak-anak di bawah umur.
Presiden Prabowo Subianto disebut akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono mengatakan regulasi tersebut akan dikonstruksikan dalam Rencana Aksi Nasional.
“Rencana ini akan dikonstruksikan dalam Rencana Aksi Nasional, dan mudah-mudahan tahun ini dapat segera ditandatangani Presiden melalui Peraturan Presiden,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca Juga: Polisi Selidiki Ledakan Rumah di Jelambar Jakbar, Satu Penghuni Luka Bakar Parah
Eddy menyebut draf Perpres masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut segera diberlakukan agar upaya pencegahan ekstremisme dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan menyeluruh.
Ia juga menyinggung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memungkinkan aparat menindak perbuatan persiapan teror.
“Dengan KUHP yang baru ini maka perbuatan persiapan sudah bisa dipidana. Ini menjadi peluang bagi kami untuk melakukan peringatan dini dan pencegahan, apalagi anak-anak saat ini sangat rentan,” kata Eddy.
Menurut Eddy, keterpaparan ekstremisme pada anak umumnya bermula dari ketertarikan terhadap ide atau simbol tertentu. Jika tidak ditangani, fase ini dapat berkembang ke radikalisme hingga berujung pada terorisme.
Berdasarkan catatan BNPT, terdapat sekitar 70 anak di 19 provinsi yang diketahui terpapar konten kekerasan tersebut.
Eddy menambahkan, pola paparan ekstremisme pada anak berbeda dengan proses radikalisasi yang selama ini ditangani aparat. Anak-anak disebut masih berada pada fase awal sebelum masuk ke tahapan ekstremisme, radikalisme, hingga terorisme.
Baca Juga: Solusi Dapat Dana PIP 2026 Walau Tak Punya KIP, Siswa Bisa Lewat Jalur Ini
Paparan tersebut banyak terjadi melalui konten kekerasan di ruang digital, termasuk dalam komunitas daring seperti True Crime Community.
“Kemudian apabila tidak ditangani sejak dini, fase ini dapat berkembang ke tahap yang lebih berbahaya,” ucap Eddy.
Sementara itu, Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana mengatakan anak-anak umumnya belum menganut ideologi ekstrem secara utuh.
Namun, mereka kerap meniru perilaku atau tokoh ekstrem melalui aktivitas menyerupai cosplay yang tetap berpotensi membahayakan.
“Ada kecenderungan meniru, meskipun belum sepenuhnya didorong oleh ideologi. Namun ketika aksi tersebut terjadi, dampak bahayanya hampir sama,” kata Mayndra.
Mayndra mencontohkan ideologi Neo-Nazi yang meski tergolong lama, kini kembali menarik perhatian anak-anak melalui narasi kepahlawanan dan superioritas yang mendorong proses dehumanisasi terhadap pihak lain.
“Telah terjadi fenomena di ruang digital terkait paparan anak-anak terhadap konten kekerasan,” kata Eddy.