POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai 2026 tidak lagi dicairkan per tiga bulan melainkan setiap bulan langsung ke rekening para guru.
Perubahan ini menjadi perhatian besar karena berdampak kepada arus keuangan guru ASN dan non-ASN yang sudah bersertifikat di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada awal November 2025 lalu dengan target implementasi bertahap sepanjang 2026
Baca Juga: NRG Lulusan PPG 2025 Sudah Terbit, Apakah TPG Bisa Cair pada 2026? Ini Penjelasannya
Skema Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Selama beberapa tahun terakhir, tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap tiga bulan sekali. Untuk jadwalnya berada di kisaran April, Juli, Oktober, dan Desember bahkan hingga Januari di tahun berikutnya sesuai dengan validasi data dan kebijakan daerah.
Pada tahun 2026, Kemendikdasmen bersama dengan Kementerian Keuangan menyiapkan mekanisme baru berupa pencairan bulanan. Tujuannya untuk memberi kepastian pendapatan, mempercepat penerimaan hak guru, dan memangkas hambatan administrasi yang kerap muncul pada sistem lama.
Baca Juga: Mulai 2026, TPG Cair Setiap Bulan? Guru Tak Perlu Lagi Tunggu Rapelan Triwulan
Jadwal Pencairan TPG ASN 2026 Diproses Bertahap
Jadwal pencairan TPG ASN 2026 belum sepenuhnya serentak secara nasional. Pemerintah masih menyiapkan regulasi teknis dan melakuka uji coba di beberapa daerah pada awal 2026.
Beberapa sumber menyebutkan penerapan nasional akan dilakukan bertahap, dengan kemungkinan mulai berjalan lebih luas pada pertengahan tahun atau sekitar Juli 2026. Artinya, pada semester awal, sebagian guru masih berpotensi menerima pencairan dengan skema transisi atau rapelan.
Nominal Pencairan TPG di 2026
Perubahan mekanisme pencairan tidak akan diikuti dengan perubahan nominal tunjangan yang diberikan.
Pemerintah memastikan bahwa besaran TPG akan tetap sama seperti pada tahun sebelumnya yaitu terdiri dari
Guru ASN/PNS: setara satu kali gaji pokok per bulan
Guru non-ASN bersertifikat: Rp2.000.000 per bulan
Dengan skema bulanan, jumlah total tahunan akan tetap sama, namun diterima secara lebih rutin.
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dapat Pencairan TPG 100 Persen dan Gaji ke-13? Cek Syarat Utamanya
Cara Cek TPG November di Info GTK
Bagi guru yang masuk dalam kriteria penerima TPG, dapat cek tunjangan tersebut di laman Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Berikut cara cek TPG yang bisa digunakan sebagai acuan:
- Pertama, kunjungi laman resmi Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username dan password Dapodik yang telah terdaftar.
- Isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan, lalu klik Login.
- Setelah masuk ke dashboard, periksa data pribadi dan kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik.
- Pilih menu “Tunjangan Profesi” atau “Sertifikasi Guru” untuk melihat informasi tunjangan.
- Periksa status SKTP. Jika sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG triwulan IV siap dicairkan.
- Guru dapat mencetak halaman SKTP sebagai bukti administratif pencairan.