Potret Richard Lee yang kini ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan doktif. (Instagram/@dr.richard_lee)

HIBURAN

Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus yang Dilaporkan Doktif

Selasa 06 Jan 2026, 16:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif).

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penjualan produk kecantikan tanpa izin edar usai dirinya menjadi korban.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjutak mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan Richard Lee sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah proses penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Richard Lee), ya," kata Reonald.

Richard Lee sebelumnya sudah mendapatkan panggilan sejak 23 Desembe lalu, namun yang bersangkutan belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Jadi, panggilan kedua nanti akan dilayangkan pada tanggal 7 Januari 2026. Itu yang bisa kami sampaikan untuk perkara tersebut,” tegasnya

Reonald mengatakan bahwa kehadiran Richard Lee untuk acara pemeriksaan selanjutnya masih belum bisa dipastikan. Namun, pihak penyidik siap untuk memberikan panggilan berikutnya jika Lee tidak hadir kembali.

"Apabila nanti pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan tentang hadir atau tidaknya kepada penyidik, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tutup Reonald.

Baca Juga: Agama Richard Lee Apa dan Siapa Istrinya? Kini Berstatus Tersangka Atas Laporan Doktif

Kasus Pelaporan Richard Lee dan Doktif

Laporan Doktif untuk Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.

Sementara itu, Doktif juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik Richard Lee pada 10 Februari 2025.

Perkara tersebut diproses di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember lalu.

Atas perbuatannya, Doktif kemudian disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Baca Juga: Richard Lee Murka pada Inara Rusli, Soroti Pernikahan Siri yang Berujung Laporan Perzinaan

Awal Perseteruan Richard Lee dan Doktif

Konflik antara Richard Lee dan Doktif bermula dari berbeda pendapat terkait edukasi produk perawatan wajah yang kemudian berujung pada debat terbuka di media sosial.

Doktif kemudian melakukan melakukan peninjauan dan pengujian terhadap komposisi produk milik Richard Lee.

 Richard Lee pun kemudian mengkritik balik Doktif yang dianggap kerap mengulas produk-produk kecantikan yang tidak sesuai. Meski sudah pernah dijadwalkan bertemu untuk berdiskusi, pertemuan Doktif dan Richard Lee tak pernah terjadi.

Laporan resmi diajukan Doktif pada 20 Januari 2025. Dokter dan kreator konten ini lapor ke MKEK setelah mendapati produk kecantikan milik Richard Lee yang izinnya telah dicabut oleh BPOM tapi masih dijual.

Tags:
Doktif Dokter Detektif Richard Lee Richard Lee Tersangka

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor