TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang Raya.
Kedua pelaku yang berperan sebagai joki dan pemetik tersebut diamankan di sebuah rumah wilayah Bencongan Indah, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu, 4 Januari 2026 malam.
Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono mengatakan saat diamankan kedua pelaku berinisial BM dan RA ini tengah membongkar motor hasil curian untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Diduga Terlibat Curanmor, Remaja Mabuk Kabur Naik Genteng Rumah Warga di Pancoran
Adapun sebelumnya korban melaporkan sepeda motornya hilang pada Jumat 2 Januari 2025 dan polisi langsung bergerak untuk mencari pelaku.
"Lagi bongkar motor hasil curian. Korbannya melapor motornya hilang pada Jumat (2/1) di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci," katanya, Senin, 5 Januari 2026.
Hadi menjelaskan bahwa selain kedua pelaku tersebut, ada dua orang lainnya yang ikut berhasil diamankan di lokasi serupa ketika penangkatpan.
Seluruh pelaku kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Wagub DKI Rano Karno Minta Masyarakat Jakarta Waspada Virus Super Flu, DBD hingga TBC
"Kami amankan empat orang, 2 pelaku dan 2 orang lainnya diduga mengetahui aksi kejahatan tersebut. Sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dan dua unit telepon genggam.
Selain itu, ada juga peralatan berupa tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi juga turut diamankan.
Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Pencabutan Bansos bagi Pelaku Tawuran, Pemprov DKI Pilih Pendekatan Humanis
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya. (ver)