POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak penghasilan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk lima sektor industri yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, Pariwisata.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi.
Baca Juga: Asik! Beli Rumah Baru Dapat Diskon 100 Persen dari Purbaya hingga Akhir 2026, Cek Syaratnya
PMK tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dalam pertimbangan aturan tersebut disebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial melalui pemberian fasilitas fiskal.
Insentif mencakup PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap, dan imbalan lain sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Tidak hanya menyaysar pegawai tetap dengan gaji di bawah Rp10 juta, insentif ini juga menyasar pegawai tidak tetap yang dibayar harian/mingguan/satuan/borongan, dengan ketentuan rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Setiap penerima wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pekerja juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain pada saat yang sama.
Menurut Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang dipotong dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan.
Kewajiban tersebut tetap akan berlaku walaupun perusahaan memberikan tunjangan PPh 21. Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.