POSKOTA.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 tahap kedua.
Pelunasan Bipih 2026 tahap kedua bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan mekanisme seleksi lanjutan yang disesuaikan dengan kondisi jemaah.
Tahap ini diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi kriteria, termasuk jemaah yang gagal sistem saat pelunasan awal, pendamping lansia, hingga jemaah cadangan.
Bagi jemaah yang masuk dalam daftar prioritas, pelunasan tahap dua menjadi penentu utama keberangkatan ibadah haji 2026.
Jika kembali terlewat, maka peluang berangkat tahun ini bisa gugur dan dialihkan ke tahun berikutnya sesuai ketentuan kuota nasional.
Lantas, kapan penutupan peluanasan biaya Haji 2026 Tahap 2 ini? Berikut rincian biaya, jadwal, syarat, dan cara ceknya yang bisa disimak lebih lanjut.
Baca Juga: Ditutup 15 April, Calon Jemaah Haji Diminta Segera Lunasi Biaya Haji
Biaya Haji Tahun 2026 Berapa?
Besaran biaya haji 2026 ditetapkan bervariasi tergantung embarkasi. Pemerintah menetapkan rata-rata Bipih sebesar Rp54,1 juta, angka ini tercatat lebih rendah dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp55,4 juta.
Namun demikian, jemaah tetap perlu memahami biaya yang dibayarkan tidak seragam karena dipengaruhi jarak tempuh penerbangan, jenis layanan, serta lokasi embarkasi.
Agar tidak terjadi kekeliruan, calon jemaah perlu membedakan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
1. Harga BPIH Haji Reguler 2026 per Embarkasi
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, berikut besaran BPIH haji reguler 2026.
- Embarkasi Aceh: Rp78.324.981
- Embarkasi Medan: Rp79.379.071
- Embarkasi Batam: Rp87.340.981
- Embarkasi Padang: Rp81.085.481
- Embarkasi Palembang: Rp87.422.481
- Embarkasi Jakarta: Rp91.758.281
- Embarkasi Solo: Rp86.448.981
- Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981
- Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481
- Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481
- Embarkasi Makassar: Rp89.108.738
- Embarkasi Lombok: Rp88.167.381
- Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581
- Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981
2. Harga BIPIH 2026 per Embarkasi
Sementara itu, berikut nominal BIPIH yang sesuai embarkasi dan wajib dibayar oleh para jamaah.
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Batam: Rp54.125.422
- Padang: Rp47.869.922
- Palembang: Rp54.206.922
- Jakarta: Rp58.542.722
- Solo: Rp53.233.422
- Surabaya: Rp60.645.422
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Lombok: Rp54.951.822
- Kertajati: Rp58.559.022
- Yogyakarta: Rp52.955.422
Baca Juga: Kemenag: Biaya Haji Masih Dibahas Panja dan Komisi VIII DPR
Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 2 Kapan Ditutup?
Berdasarkan ketentuan resmi, pelunasan tahap pertama bagi jemaah haji reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026 telah berakhir pada 23 Desember 2025.
Penutupan tahap awal ini menyisakan sejumlah kuota yang belum terisi akibat berbagai kendala, mulai dari masalah teknis hingga ketidaksiapan administrasi jemaah.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kemenhaj kemudian membuka pelunasan Haji 2026 tahap kedua.
Periode pelunasan tahap dua ini dijadwalkan berlangsung mulai 2 Januari 2026 hingga 9 Januari 2026.
Tahap kedua ini bersifat terbatas dan selektif. Artinya, tidak semua calon jemaah bisa mengikuti pelunasan lanjutan ini.
Pemerintah menegaskan tahap kedua difokuskan untuk mengisi kuota kosong sekaligus memberikan keadilan bagi jemaah yang secara administratif memenuhi syarat, namun terkendala pada tahap sebelumnya.
Dengan waktu yang relatif singkat, Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang berhak agar segera mempersiapkan dana dan dokumen pendukung sebelum batas akhir pelunasan ditutup.
Kriteria Jamaah yang Berhak Melunasi Biaya Haji Tahap 2
Pelunasan Bipih tahap dua tidak dibuka untuk umum, melainkan khusus bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.
Setidaknya terdapat enam kategori jemaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap kedua, yaitu.
Jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem atau kendala teknis saat pelunasan tahap pertama
Pendamping jemaah haji lanjut usia (lansia) yang telah ditetapkan pemerintah
Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya
Jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga dalam satu kloter
Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan) yang masuk alokasi kuota tambahan
Relaksasi jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum dapat melunasi pada tahap pertama
Cara Cek Status Pelunasan Biaya Haji 2026
Untuk memastikan apakah nama calon jemaah termasuk dalam daftar yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun 2026, Kemenhaj RI menyediakan layanan pengecekan secara daring. Berikut langkah-langkahnya.
- Menyiapkan Nomor Porsi Haji: Pastikan calon jemaah telah menyiapkan Nomor Porsi haji yang diperoleh saat proses pendaftaran awal di kantor Kemenag.
- Mengakses Laman Resmi Kemenhaj: Buka situs resmi Kemenhaj melalui tautan https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=pelunasan.
- Memasukkan Nomor Porsi: Ketik Nomor Porsi pada kolom yang telah disediakan sesuai data pendaftaran.
- Mengisi Kode Captcha: Lengkapi verifikasi keamanan dengan mengisi Captcha untuk memastikan akses dilakukan oleh pengguna yang sah.
- Klik Tombol Cari: Setelah seluruh data terisi, klik tombol Cari. Sistem akan menampilkan informasi status pelunasan biaya haji berdasarkan Nomor Porsi yang dimasukkan.
Melalui laman yang sama, calon jemaah juga dapat memantau data pribadi, status keberangkatan, hingga estimasi tahun keberangkatan haji sesuai antrean nasional.
Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026
Sebelum melakukan pelunasan biaya haji, calon jemaah diwajibkan memastikan seluruh persyaratan administratif dan kesehatan telah terpenuhi. Adapun syarat pelunasan biaya haji 2026 meliputi.
- Terdaftar Resmi sebagai Jemaah Haji: Calon jemaah harus telah terdaftar secara sah dan memiliki Nomor Porsi haji yang tercatat dalam sistem Kemenhaj.
- Telah Melakukan Setoran Awal BPIH: Setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) wajib dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memiliki Dokumen Identitas yang Sah: Dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan paspor harus valid dan masih berlaku.
- Dana Pelunasan Tersedia Secara Penuh: Calon jemaah wajib menyiapkan dana pelunasan sesuai nominal Bipih yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan embarkasi.
- Masuk dalam Daftar Jemaah Prioritas: Pelunasan hanya dapat dilakukan oleh jemaah yang masuk dalam kuota dan kategori prioritas sesuai tahap pelunasan tahun berjalan.
- Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan: Calon jemaah harus dinyatakan memenuhi syarat kesehatan melalui pemeriksaan medis resmi sebagai bentuk kesiapan menjalankan ibadah haji.
Dengan memahami jadwal, kategori, serta syarat pelunasan biaya Haji 2026 tahap 2, calon jemaah tidak lagi mengalami kekeliruan dalam proses administrasi.