Ilustrasi - KUHP baru 2026 mengatur hidup bersama tanpa nikah dalam Pasal 412. Aturan ini membatasi pelapor, mencegah penggerebekan, dan mengutamakan privasi. (Sumber: Freepik)

Nasional

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Fakta dan Aturan Hukum yang Perlu Dipahami Tentang Pasal Kumpul Kebo

Sabtu 03 Jan 2026, 19:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda sekaligus menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia.

Seiring mulai diterapkannya KUHP baru, sejumlah pasal menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah ketentuan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah yang kerap disebut sebagai pasal “kumpul kebo”. Aturan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP pada Bab Perzinaan.

Meski mengatur ranah privat, negara menegaskan tidak akan masuk terlalu jauh dalam kehidupan pribadi warga. Hal itu dibuktikan dengan penerapan mekanisme delik aduan yang ketat guna menjaga hak privasi masyarakat.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Ini Batasan Kritik dan Penghinaan yang Perlu Dipahami

Pengertian Kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP

Pasal 412 KUHP mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa kohabitasi dapat dikenai sanksi pidana.

Bunyi ketentuan itu menyatakan, “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Adapun denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 memiliki nilai maksimal sebesar Rp10 juta.

Termasuk Delik Aduan Absolut

Pasal kohabitasi tidak serta-merta dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Ketentuan ini dikategorikan sebagai delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara langsung.

Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penindakan.

Baca Juga: Implementasi KUHP dan KUHAP yang Baru Mulai Hari Ini, 2 Januari 2026: Polri Perbarui Format Penyidikan

Pelapor Hanya Bisa dari Keluarga Inti

KUHP baru secara tegas membatasi siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan. Berdasarkan Pasal 412 ayat (2), pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan.

Sementara bagi pelaku yang belum menikah, hak pengaduan hanya dimiliki oleh orang tua atau anak. Laporan dari pihak di luar keluarga inti tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat diproses.

Larangan Aksi Penggerebekan oleh Warga

Penerapan delik aduan dalam Pasal 412 juga bertujuan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di masyarakat. Ketentuan ini menegaskan bahwa warga, tetangga, maupun organisasi kemasyarakatan tidak dibenarkan melakukan penggerebekan tanpa dasar hukum yang sah.

Tanpa adanya aduan dari keluarga inti, tindakan semacam itu justru berpotensi melanggar hukum, termasuk pelanggaran privasi dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: KUHP Baru Telah Disahkan, Hidup Bersama dan Perzinaan Bisa Dilaporkan? Ini Mekanisme Pelaporan dan Sanksi

Pengaduan Bisa Dicabut Sebelum Persidangan

KUHP Nasional juga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Pengaduan yang telah diajukan masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengedepankan pendekatan mediasi dan pemaafan, sehingga sanksi pidana benar-benar menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian perkara.

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diharapkan memahami substansi pasal kohabitasi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan aturan di lapangan.

Tags:
KUHPKUHP NasionalKitab Undang-Undang Hukum Pidanapenggunaan KUHPKUHP barukumpul keboPerzinaanhidup bersama tanpa ikatan perkawinan sahPasal 412 KUHP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor