POSKOTA.CO.ID - Januari 2026 menjadi momen penting bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Di tengah harapan akan kepastian kesejahteraan, pertanyaan yang paling banyak muncul adalah: berapa gaji PPPK lulusan SMP yang akan cair pada awal tahun 2026?
Isu ini relevan, terutama bagi tenaga PPPK yang selama ini mengabdi di sektor pelayanan publik dengan latar belakang pendidikan menengah pertama. Pemerintah sendiri terus mendorong penguatan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adil, proporsional, dan berbasis kompetensi.
PPPK Resmi Masuk Kategori ASN
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang secara hukum telah ditetapkan sebagai bagian dari ASN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 Pasal yang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” dikutip dari laman resmi bkpsdm.jogjakota.go.id.
Meski memiliki status yang sama sebagai ASN, terdapat perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga masa pensiun.
Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dalam sistem kepegawaian PPPK, pemerintah membagi golongan PPPK menjadi 17 tingkat, yang disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) dan jenjang pendidikan terakhir.
Pembagian ini menjadi dasar utama dalam penetapan besaran gaji pokok dan tunjangan. Berikut klasifikasi golongan PPPK berdasarkan pendidikan:
Lulusan SD: Golongan I
Lulusan SMP sederajat: Golongan IV
Lulusan SLTA/Diploma I: Golongan V
Lulusan Diploma II: Golongan VI
Lulusan Diploma III: Golongan VII
Lulusan Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
Lulusan S2: Golongan X
Lulusan S3: Golongan XI
Klasifikasi ini membuka ruang keadilan struktural, di mana latar belakang pendidikan tetap dihargai dalam sistem ASN, tanpa menutup peluang pengabdian bagi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
Nominal Gaji PPPK Lulusan SMP Tahun 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK lulusan SMP sederajat ditempatkan pada Golongan IV. Adapun gaji pokok PPPK Golongan IV diperkirakan berada dalam rentang:
Rp2.299.800 – Rp3.336.600 per bulan
Besaran tersebut menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai. Semakin lama masa pengabdian, maka nominal gaji yang diterima akan semakin besar.
Jika merujuk pada pola pembayaran sebelumnya, gaji PPPK Januari 2026 diperkirakan cair pada awal bulan, bersamaan dengan penyesuaian administrasi tahun anggaran baru.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp201.000 Bisa Diklaim Hari Ini, Simak Cara Ikut DANA Kaget
Tunjangan yang Diterima PPPK Golongan IV
Tidak hanya gaji pokok, PPPK lulusan SMP juga berhak menerima berbagai tunjangan, yang secara prinsip setara dengan ASN lainnya. Tunjangan ini menjadi penopang penting kesejahteraan keluarga PPPK.
Berikut daftar tunjangan PPPK Golongan IV:
Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tunjangan Pangan
Diberikan dalam bentuk uang atau natura sebagai dukungan kebutuhan dasar.
Tunjangan Jabatan
Diberikan apabila PPPK menduduki jabatan tertentu sesuai penugasan.
Tunjangan Khusus
Berlaku bagi PPPK yang bertugas di wilayah tertentu atau bidang khusus.
Tunjangan Lainnya
Menyesuaikan kebijakan instansi pusat maupun daerah.
Bagi banyak PPPK lulusan SMP, tunjangan ini bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan bentuk pengakuan negara atas kerja keras dan pengabdian di garis pelayanan publik.
Harapan dan Kepastian di Awal 2026
Masuknya tahun 2026 membawa harapan baru bagi PPPK di seluruh Indonesia. Kepastian gaji dan tunjangan bukan hanya soal finansial, tetapi juga tentang rasa aman, martabat profesi, dan keberlanjutan pengabdian.
Pemerintah diharapkan terus menjaga konsistensi kebijakan, memastikan pencairan gaji tepat waktu, serta memberikan ruang pengembangan karier bagi PPPK lintas jenjang pendidikan.