Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada melakukan press release ungkap kasus pembunuhan. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

JAKARTA RAYA

Niat Menghabisi Nyawa Korban, Pelaku Pembunuhan Karyawan Konter HP di Tangerang Sempat Minta Diantar Ambil Uang

Jumat 02 Jan 2026, 15:20 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - MAM (23), pelaku pembunuhan terhadap karyawan konter HP yang jasadnya ditemukan di semak-semak Desa Jantungen, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, diketahui telah merencanakan aksinya sejak awal sebelum kejadian tragis tersebut.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku kepada korban.

Pelaku kesal karena korban terus menagih utang sebesar Rp1,4 juta yang belum dilunasi.

Akibat emosi yang memuncak, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban hingga berujung pada penemuan jasad di lokasi kejadian.

Baca Juga: Polisi Amankan Pasangan Calon Pengantin di Depok Terkait Aksi Pencurian Besi Drainase

"Pelaku ini sakit hati, akhirnya berencana membunuh korban menggunakan sebilah pisau," katanya, Jumat, 2 Januari 2026.

Kronologinya setelah ditagih utang, pelaku yang merasa sakit hati akhirnya kembali ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.

Kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah kakaknya di wilayah Kecamatan Jambe. Korban yang tidak curiga, akhirnya membonceng pelaku.

"Pelaku berjanji akan membayar hutan di rumah kakaknya. Akhirnya korban mengantarkan pelaku ke rumah kakaknya. Namun, ditengah jalan (TKP penemuan korban), pelaku beralibi ingin buang air kecil dan meminta korban untuk berhenti lalu mematikan motor," jelasnya.

Baca Juga: Mobil Mazda CX-5 Terlibat Kecelakaan Beruntun, Berakhir Terserempet Kereta di Pademangan

Lanjut Indra, saat itu lah pelaku langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di pingganya dan langsung menghajar korban hingga tewas ditempat.

Jasad korban kemudian ditutup dengan rumput dan dedaunan, kemudian pelaku juga diketahui mengambil barang berharga yang dibawa oleh korbannya tersebut.

"Kemudian pelaku menutup jasad korban menggunakan rumput dan daun untuk menyamarkannya. Selanjutnya, pelaku membawa seluruh barang-barang korban," pungkasnya. 

Baca Juga: 16 Bayi Dinyatakan Lulus dari Stunting Lewat Program Intervensi Pemkot Bogor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Atas jeratan pasal tersebut, MAM terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun. (ver)

Tags:
Andi Muhammad Indra WaspadaKabupaten Tangerang jambeTangerangpembunuhan karyawan konter hpkasus pembunuhan

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor