Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam pemaparan Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 di BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Tangkap Pelaku Pembakaran Warung di Kalibata, Polda Metro Jaya Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu 31 Des 2025, 16:30 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan dan pembakaran sejumlah warung serta ruko yang berada di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Penindakan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kami sampaikan bahwa pelaku pembakaran sudah kami amankan dan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam pemaparan Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 di BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.

Kasus pembakaran sendiri berawal dari insiden pengeroyokan terhadap dua penagih utang atau mata elang (matel) yang terjadi di depan TMP Kalibata pada 11 Desember 2025.

Baca Juga: 36 Titik Lokasi Lahan Parkir yang Disiapkan Pemprov DKI Jakarta Menjelang Malam Tahun Baru 2026

Dalam perkembangan kasus tersebut, enam anggota kepolisian yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri turut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Iman, langkah penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimum mencerminkan keseriusan sekaligus keberimbangan Polda Metro Jaya dalam menangani setiap perkara pidana.

Ia menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa membedakan status pelaku. Bahkan, jika pelanggaran melibatkan anggota Polri, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

“Terhadap anggota kami sendiri pun, penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas melalui jalur pidana. Prinsip ini berlaku untuk seluruh perkara yang kami tangani,” tegas Iman.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Pengemudi Motor di Bogor Tewas Terlindas Mobil Pikap

Selain fokus pada penindakan, Polda Metro Jaya juga terus mendorong edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, serta elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Ibu Kota.

“Kolaborasi dengan TNI, Satpol PP, dan masyarakat terus kami perkuat agar partisipasi publik dalam menjaga Jakarta tetap aman dan damai semakin meningkat,” imbuh Iman.

Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mencatat penanganan 250 kasus premanisme dengan total 348 tersangka.

Baca Juga: Polsek Cimanggis Kembalikan Sepeda Motor Korban Rampasan Kelompok Mata Elang

Dua perkara yang menjadi perhatian publik yakni penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan serta kasus pemerasan terhadap pedagang di Pasar SGC.

“Kedua kasus tersebut sudah kami tindaklanjuti dan saat ini telah memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Penanganan aksi premanisme dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dengan TNI, Satpol PP, dan unsur masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam menciptakan rasa aman, terutama di ruang publik dan kawasan usaha yang sebelumnya rawan intimidasi.

“Harapannya, kondisi keamanan yang kondusif dapat mendukung aktivitas ekonomi Jakarta agar terus berjalan dan berkembang,” kata Iman.

Lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 93 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang 2025.

Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 3,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara di tingkat Polres jajaran, kenaikan tercatat sebesar 0,63 persen.

“Data ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ungkapnya.

Ke depan, Polda Metro Jaya berencana membentuk ruang-ruang restorative justice di seluruh jajaran reserse kriminal di wilayah hukumnya.

“Melalui pendekatan restorative policing, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan lebih proporsional, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Jakarta,” ucap Iman. (man)

Tags:
Kalibatapembakaran warunganggota PolriImam ImanuddinDitreskrimum Polda Metro JayaDitreskrimumPolda Metro Jaya

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor