CIBINONG, POSKOTA.CO.ID – Polres Bogor mengungkap 323 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 417 tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain 64,5 kilogram sabu, 17,2 kilogram ganja, 1,1 ton tembakau sintetis, serta obat keras berbagai jenis sebanyak 51.223 butir.
“Dari keseluruhan barang bukti yang bisa diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, estimasi nilai dari barang bukti tersebut adalah Rp423,5 miliar,” ucap Wikha kepada wartawan di Cibinong, Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga: Polres Bogor Tangani 2.257 Kasus Sepanjang 2025, 1.056 Perkara Diselesaikan
Menurut Wikha, dari barang bukti yang diamankan tersebut, Polres Bogor telah menyelamatkan sekitar 1,36 juta jiwa masyarakat Kabupaten Bogor dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia menambahkan, sepanjang 2025 terdapat sejumlah kasus narkoba menonjol yang berhasil diungkap. Salah satunya penggerebekan pabrik tembakau sintetis di Kecamatan Babakan Madang.
“Waktu itu sudah pernah dirilis juga dengan nilai ekonomis barangnya dari barang buktinya sekitar Rp350 miliar, ini cukup besar. Kemudian ada pengungkapan bibit tembakau sintetis ada 5 kilogram di mana nilai ekonomis barang buktinya mencapai 3,5 miliar,” tutur Wikha.
Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,5 kilogram serta sabu 2,3 kilogram.
“Kemudian ada juga tindak pidana narkotika waktu itu kita temukan juga senjata api bersamaan dengan tersangka yang kita amankan. Jadi ada indikasi bahwa para pelaku-pelaku kejahatan baik itu curanmor dan curas itu menggunakan narkoba sebelum melakukan kejahatan, nah itu juga sudah dapat diamankan,” pungkas Wikha. (cr-6)