BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi resmi melantik sebanyak 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi pada Rabu, 31 Desember 2025.
Pelantikan tersebut digelar di Alun-Alun M Hasibuan, Kota Bekasi dan berlangsung khidmat. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arief.
Tri mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan keberlanjutan jenjang karier pegawai Non-ASN, khususnya pasca pelantikan tahap II pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Viral Video Pedagang di Kawasan BKT Jaktim Dianiaya Preman Hingga Berdarah
“Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam memaksimalkan proses pengangkatan ASN. Banyak dari mereka yang sudah mengabdi lama, bahkan ada yang 5 tahun, 10 tahun, hingga 20 tahun,” ujar Tri.
Meski demikian, Tri menyadari sebagian pegawai baru diangkat saat mendekati masa pensiun. Namun, menurutnya hal tersebut harus tetap menjadi motivasi untuk bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan modal utama sekaligus ‘nafas’ bagi setiap aparatur pemerintah.
“Disiplin itu bukan formalitas, tapi tanggung jawab. Tanpa disiplin, pelayanan publik yang maksimal, baik di dinas maupun di wilayah, tidak akan terwujud,” tegasnya.
Baca Juga: Jumlah Kendaraan di Jakarta Tembus 25 Juta Unit, Naik 2,93 persen dari Tahun 2024
Tri bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menandatangani keputusan pemberhentian terhadap dua pegawai yang dinilai tidak menunjukkan kedisiplinan dalam bekerja.
“Seluruh pegawai agar memaksimalkan pelayanan di tempat tugas masing-masing, baik yang bertugas di perangkat daerah maupun di kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan responsif kepada masyarakat.
Baca Juga: Jadwal dan Tarif Spesial MRT Jakarta di Malam Tahun Baru 2026: Cuma Rp1!
Selain itu, Tri mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar maupun pelayanan yang menyimpang dari aturan yang berlaku. (cr-3)
