SUMATERA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa pembunuhan yang mengguncang nurani publik terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Seorang siswi kelas IX SMP bernama Zahra Ramadhani (15) ditemukan meninggal dunia secara tragis di area perkebunan PT Bridgestone Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Minggu sore, 28 Desember 2025.
Korban yang diketahui berdomisili di Nagori Dolok Ulu sebelumnya berpamitan kepada keluarga untuk keluar rumah.
Namun hingga petang, Zahra tak kunjung kembali. Kekhawatiran keluarga memuncak setelah menerima pesan WhatsApp berisi informasi penemuan mayat di kawasan perkebunan.
Baca Juga: Hasil Autopsi Keluar, Luka Tusuk pada Dada jadi Penyebab Pemuda di Tangerang Tewas
Saat mendatangi lokasi, pihak keluarga memastikan jasad tersebut adalah Zahra. Ayah korban, Juniardi, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Serbalawan sekitar pukul 19.00 WIB.
Motif Pembunuhan Terungkap

Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta memilukan di balik kematian Zahra.
Pelaku berinisial AH (15), yang tak lain merupakan pacar korban dan masih berstatus pelajar SMP, berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu permintaan uang dari korban untuk membeli obat penggugur kandungan karena diduga tengah hamil.
“Korban meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk membeli obat aborsi. Permintaan tersebut memicu pertengkaran hebat hingga berujung pada tindakan kekerasan yang fatal,” ungkap AKP Verry, Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Zahra dibonceng menggunakan sepeda motor menuju area perkebunan yang sepi.
Di lokasi tersebut, pelaku kehilangan kendali emosi dan melakukan serangkaian kekerasan brutal, mulai dari mencekik, memukul dengan batu dan kayu ubi, hingga menusuk korban berulang kali menggunakan senjata tajam.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolsek Serbalawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menyatakan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batang ubi kayu, uang tunai pecahan kecil, serta telepon genggam milik korban.
Meski pelaku masih berusia di bawah umur, aparat memastikan proses hukum tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Duka Mendalam dari Keluarga dan Sekolah

Kepergian Zahra menyisakan duka mendalam bagi keluarga, teman, dan pihak sekolah.
SMP Negeri 2 Tapian Dolok turut menyampaikan belasungkawa melalui pernyataan resmi yang menyebut almarhumah sebagai sosok siswa yang telah berpulang pada usia yang sangat belia.
Baca Juga: Ditemukan Tewas di Semak-semak, Korban Ternyata Anak Yatim dan Tulang Punggung Keluarga
Tragedi ini menjadi peringatan serius akan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi remaja, komunikasi yang sehat dalam hubungan, serta peran keluarga dan lingkungan dalam pengawasan dan pendampingan anak.
Masa depan dua remaja yang seharusnya masih panjang kini berakhir dalam tragedi yang menyayat hati.