Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, SH, membantah hakim walk out saat sidang Delpedro Cs. (Sumber: Poskota | Foto: Ramot Sormin)

JAKARTA RAYA

PN Jakarta Pusat Bantah Hakim Walk Out di Sidang Delpedro Cs

Selasa 30 Des 2025, 16:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPN Jakarta Pusat membantah kabar majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri melakukan walk out saat menyidangkan perkara Delpedro Cs.

“Berita yang menyatakan hakim walk out dalam sidang kasus Delpedro Cs adalah tidak benar,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, Selasa, 30 Desember 2025.

Sunoto menjelaskan, agenda sidang pada Senin, 29 Desember 2025 adalah pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa atau penasihat hukum.

“Setelah JPU selesai membacakan tanggapannya, tiba-tiba terdakwa langsung memegang mikrofon untuk memberikan tanggapannya,” ujar Sunoto.

Menurut dia, majelis hakim telah memperingatkan terdakwa agar tidak berbicara karena persidangan akan ditutup. Terdakwa juga disebut telah diberi kesempatan mengajukan eksepsi sesuai Pasal 156 KUHAP.

Baca Juga: Eks Hakim Djuyamto Akui Terima Uang Suap dalam Penanganan Kasus Ekspor CPO

“Sebenarnya majelis hakim sudah menyampaikan penjelasan sesuai Pasal 156 KUHAP tentang hak terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan keberatan,” katanya.

Namun, terdakwa tetap berbicara saat memegang mikrofon sehingga suasana sidang menjadi tidak tertib dan terjadi miskomunikasi.

“Akhirnya majelis menyatakan persidangan ditutup dengan mengetuk palu untuk menjadwalkan putusan sela pada sidang berikutnya,” jelas Sunoto.

“Setelah palu diketuk, majelis hakim kemudian keluar ruang sidang lewat pintu hakim. Namun terdakwa tetap bersuara di ruang sidang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhein bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan media sosial terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam dakwaan pertama, JPU menyebut Delpedro Cs secara sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut hingga menimbulkan kebencian dan permusuhan sebagaimana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga didakwa menyebarkan informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tags:
Delpedro Cswalk outPN Jakarta Pusat

Ramot Sormin

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor