POSKOTA.CO.ID - Menjelang penutupan tahun fiskal, intensitas aktivitas perpajakan di Indonesia mengalami lonjakan signifikan. Wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, mulai berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan kewajiban administrasi, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan data, hingga aktivasi akun pada sistem digital terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP.
Coretax DJP hadir sebagai tulang punggung transformasi digital perpajakan nasional. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak secara daring, sehingga wajib pajak tidak lagi bergantung pada proses manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun di balik kemudahan tersebut, sejumlah kendala teknis masih kerap terjadi di lapangan. Salah satu masalah paling sering dikeluhkan adalah aktivasi Coretax gagal akibat email terdaftar sudah tidak aktif.
Situasi ini menimbulkan kebingungan, bahkan kecemasan. Tidak sedikit wajib pajak yang bertanya-tanya: apakah harus membuat akun baru, atau bahkan mendaftar ulang ke lembaga lain seperti KJJP?
Baca Juga: Aktivitas Mal Tetap Berjalan Usai Reklame Sarinah Terbakar Semalam
Penyebab Aktivasi Coretax Gagal karena Email Tidak Aktif
Dalam proses aktivasi Coretax DJP, sistem secara otomatis mencocokkan identitas pengguna dengan basis data DJP Online. Verifikasi ini bergantung pada tiga elemen utama: NIK dan/atau NPWP, alamat email, serta nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar.
Masalah muncul ketika email lama sudah tidak dapat diakses. Akibatnya, kode OTP, tautan aktivasi, maupun notifikasi keamanan tidak dapat diterima. Aktivasi pun terhenti di tengah proses. Beberapa pesan kesalahan yang sering muncul antara lain:
- Email tidak valid
- Email atau nomor ponsel tidak sesuai data DJP
- Tidak menerima email verifikasi
Kondisi tersebut menandakan adanya ketidaksinkronan antara data kontak lama dengan informasi terbaru yang dimasukkan wajib pajak.
Apakah Harus Membuat Akun Baru?
Jawabannya tidak. DJP menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu dan tidak diwajibkan membuat akun baru, baik di Coretax maupun ke lembaga lain seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). Sistem Coretax menggunakan satu identitas pajak tunggal berdasarkan NIK dan/atau NPWP.
Solusi yang tepat adalah memperbarui data email dan nomor telepon, bukan membuat akun baru. Identitas pajak tetap sama; yang diperbaiki hanyalah data kontak agar kembali selaras dengan basis data DJP.
Cara Mengatasi Email Tidak Aktif saat Aktivasi Coretax
1. Memperbarui Data Email dan Nomor HP (Solusi Utama)
Langkah pertama dan paling krusial adalah memperbarui alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Coretax akan menarik data tersebut langsung dari sistem DJP.
Ada dua jalur resmi yang dapat ditempuh:
a. Melalui Kring Pajak (Online)
Bagi wajib pajak yang ingin menghindari antrean, pembaruan data dapat dilakukan secara daring dengan bantuan petugas pajak. Caranya:
- Menghubungi Kring Pajak 1500-200
- Mengakses layanan Live Chat di laman resmi pajak.go.id
- Mengajukan permohonan perubahan email dan/atau nomor HP
Petugas akan melakukan verifikasi identitas sebelum memperbarui data di sistem. Setelah proses selesai, wajib pajak dapat mencoba kembali aktivasi Coretax.
Catatan penting: gunakan email yang aman dan aktif jangka panjang, karena seluruh notifikasi pajak ke depan akan dikirim ke alamat tersebut.
b. Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika proses online mengalami kendala—misalnya data tidak terbaca atau verifikasi gagal—wajib pajak disarankan datang langsung ke KPP terdekat. Di sana, petugas akan:
- Memperbarui data email dan nomor telepon
- Melakukan verifikasi identitas secara tatap muka
- Memberikan pendampingan teknis aktivasi Coretax
Perlu ditegaskan, datang ke KPP bukan berarti membuat akun baru, melainkan memperbaiki data lama agar bisa digunakan kembali.
2. Reset Kata Sandi Jika Akun Sudah Terdaftar
Dalam beberapa kasus, akun Coretax sebenarnya sudah terbentuk, tetapi tidak dapat diakses karena email lama tidak aktif. Jika data kontak sudah diperbarui, wajib pajak dapat melakukan reset kata sandi dengan langkah berikut:
- Buka halaman login Coretax
- Klik menu “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK atau NPWP
- Pilih metode reset melalui email atau nomor HP terbaru
Jika data telah sinkron, tautan pengaturan ulang kata sandi akan dikirim ke kontak aktif.
Baca Juga: Kaleidoskop Otomotif 2025: Daftar Motor Bekas yang Harganya Meroket
Kendala Lain di Luar Masalah Email
Perlu dipahami, tidak semua kegagalan aktivasi Coretax disebabkan oleh email tidak aktif. Dalam sejumlah kasus, hambatan muncul karena:
- Status NPWP tidak aktif
- NIK belum dipadankan dengan NPWP
- Data identitas wajib pajak belum diperbarui
Jika kondisi ini terjadi, pembaruan email saja tidak cukup. Wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data melalui DJP Online atau datang langsung ke KPP agar akun Coretax dapat berfungsi normal.
Transformasi digital perpajakan memang menuntut adaptasi. Namun di balik kendala teknis yang muncul, Coretax DJP tetap menjadi langkah besar menuju sistem pajak yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan. Dengan pemahaman yang tepat, wajib pajak dapat melewati proses aktivasi tanpa kepanikan dan tanpa perlu membuat akun baru.