Kapan Sebenarnya Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax? Fakta Resmi dalam Surat Edaran (Sumber: Dok/Coretax)

EKONOMI

Aktivasi Coretax DJP Sampai Kapan? Ini Batas Waktu dan Cara Lengkapnya

Senin 29 Des 2025, 13:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi tahapan krusial bagi wajib pajak dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan terbaru.

Melalui Coretax, seluruh proses layanan perpajakan, mulai dari validasi data, penerbitan dokumen, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terintegrasi dalam satu platform digital.

Aktivasi akun Coretax sendiri bukan sekadar formalitas. Sistem ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa data wajib pajak telah terverifikasi dan terhubung dengan seluruh layanan DJP.

Dengan begitu, setiap tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, hingga dokumen penting lainnya dapat dilakukan dengan aman dan sah secara hukum.

Tanpa aktivasi akun dan validasi kode otorisasi, proses pelaporan SPT berisiko mengalami gangguan karena data tidak tervalidasi, sehingga dapat menimbulkan potensi denda administrasi atau keterlambatan.

Dengan aktivasi akun Coretax yang dilakukan tepat waktu, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur digital DJP dengan lancar.

Lantas, sampai kapan aktivasi Coretax DJP bisa dilakukan? Berikut batas waktu dan cara selengkapnya.

Baca Juga: Coretax Kembali Trending di X, Netizen Keluhkan Masalah Server dan Gagal Upload Dokumen

Aktivasi Coretax DJP Sampai Kapan?

Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu aktivasi Coretax tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) agar segera melakukan aktivasi akun wajib pajak sekaligus validasi kode otorisasi pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax DJP.

Surat Edaran tersebut secara tegas menyebutkan bahwa aktivasi akun dan validasi kode otorisasi Coretax DJP dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Meski imbauan ini secara khusus ditujukan bagi ASN, TNI, dan POLRI, kebijakan tersebut menjadi rujukan penting bagi seluruh wajib pajak dalam mempersiapkan pelaporan pajak di tahun mendatang.

Aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan melalui situs resmi Coretax DJP.

Proses ini meliputi pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), verifikasi data pribadi atau badan usaha, hingga pembuatan sandi dan passphrase sebagai pengaman akun.

Selain itu, kode otorisasi Coretax memiliki peran krusial dalam sistem perpajakan digital.

Kode tersebut digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, termasuk untuk tanda tangan elektronik, penerbitan bukti potong, serta pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Coretax Gantikan DJP Online: ASN Diwajibkan Aktivasi Sebelum Akhir Tahun, Begini Cara Buat Akun dan Kode Otorisasi Coretax

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Cara aktivasi akun Coretax DJP dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berikut panduan aktivasi akun Coretax DJP.

2. Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak Badan

Setelah akun Coretax DJP aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan permintaan kode otorisasi.

Dengan demikian, aktivasi Coretax DJP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan seluruh proses perpajakan berjalan tertib, aman, dan terintegrasi dalam sistem DJP.

Tags:
DJPDirektorat Jenderal Pajak Jabaraktivasi CoretaxCoretaxCara Aktivasi Akun Coretax DJPCoretax DJPAktivasi Coretax DJP Sampai Kapan?

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor