TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Polresta Tangerang mencatat sebanyak 10 personelnya melakukan pelanggaran kode etik sepanjang 2025.
Pelanggaran tersebut meliputi perselingkuhan, penyalahgunaan narkotika, berkendara ugal-ugalan, hingga tidak melaksanakan tugas selama beberapa hari berturut-turut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada melalui Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang AKP Iman Ruspandi mengatakan, dari total 10 personel yang melanggar, sembilan telah dijatuhi sanksi, sementara satu personel masih menjalani proses sidang etik.
"Yang sembilan sudah dijatuhi sanksi. Satu personel yang melakukan pelanggaran ugal-ugalan berkendara di tol masih menjalani sidang etik," katanya, Senin, 29 Desember 2025.
Iman menjelaskan, dari sembilan personel yang telah disanksi, dua di antaranya dikenakan sanksi demosi oleh Propam Polda Banten.
"Terhadap dua anggota yang terlibat kasus narkoba kami berikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Namun, keduanya mengajukan banding ke Polda Banten dan akhirnya disaksi demosi," jelasnya.
Sementara itu, personel lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas selama beberapa hari berturut-turut.
"Salah satunya terjadi saat Pilkada. Personel tersebut di BKO kan untuk melaksanakan pengamanan di Serang, namun dia tidak hadir selama 13 hari berturut-turut," pungkasnya.