Ia mengungkapkan, sejauh ini penyidik baru memintai keterangan dari korban.
“Saat ini baru saksi korban yang dimintai keterangan. Mohon waktu dan doanya untuk kami ungkap,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Polisi di Bogor Dapat Sanksi Disiplin karena Salah Tangkap dalam Perkara Kasus Curanmor
Diketahui sebelumnya, Riko menjadi korban penipuan dan penganiayaan usai mengantarkan seorang perempuan pada Sabtu dini hari, 27 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban menjemput penumpang perempuan di kawasan Kebon Kelapa, Kecamatan Tambun Selatan, untuk diantar menuju kawasan Pasar Seng, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Setibanya di lokasi tujuan, korban diminta menunggu dengan alasan penumpang akan mengambil uang untuk membayar jasa ojek.
Namun saat menunggu, korban justru dihampiri seorang pria tak dikenal yang berpura-pura meminjam korek api.
Tak berselang lama, korban mengalami penganiayaan dengan cairan lem yang disiramkan ke bagian wajah hingga mata dan menyebabkan penglihatan korban terganggu.
Dalam kejadian tersebut, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu unit telepon genggam yang dibawa kabur pelaku. (cr-3)
