Cair Awal 2026! Berikut Rincian Lengkap Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan Terbaru (Sumber: Pinterest)

Nasional

Resmi Berlaku 1 Januari 2026, Ini Tabel Terbaru Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Minggu 28 Des 2025, 19:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair mulai 1 Januari 2026. Besaran gaji pokok pensiunan tersebut berada dalam kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Bagi mereka yang telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya kepada negara, kepastian penghasilan di masa tua bukan sekadar angka, melainkan simbol penghargaan atas dedikasi dan pengabdian panjang.

Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok PNS, pemerintah menetapkan struktur gaji pensiunan yang masih berlaku hingga saat ini. Aturan tersebut menjadi acuan resmi Taspen dalam menyalurkan dana pensiun per 1 Januari 2026.

Baca Juga: Tukang Ojek Korban Penganiayaan di Cikarang Utara Ternyata Anggota Karang Taruna, Motor dan Ponsel Raib

Dilansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, dalam beleid itu disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS golongan terendah (Golongan I) ditetapkan minimal Rp1.748.100, belum termasuk tunjangan lain. Sementara golongan tertinggi (Golongan IVe) menerima gaji pokok hingga Rp4.957.100 per bulan, atau hampir menyentuh Rp5 juta.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS 2026 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan struktur ini, gaji pensiunan PNS 2026 masih berada pada rentang yang sama seperti tahun sebelumnya, sepanjang belum ada regulasi baru.

Baca Juga: One Way Arah Jakarta, Cisarua hingga Megamendung Terpantau Macet

Peluang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS ke Depan

Isu kenaikan gaji kembali mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang membahas rencana penyesuaian gaji PNS aktif. Jika kebijakan tersebut direalisasikan, maka gaji pensiunan PNS berpotensi ikut naik secara otomatis.

Sebagai catatan, pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sementara gaji pensiunan PNS justru naik lebih tinggi, yakni 12 persen. Pola ini menimbulkan harapan besar di kalangan pensiunan bahwa kenaikan berikutnya bisa kembali lebih besar.

Melansir dari berbagai sumber pemerintah tengah mengkaji skenario kenaikan gaji PNS di kisaran 8 hingga 12 persen. Meski demikian, belum ada kepastian berapa persen kenaikan gaji pensiunan PNS dan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan, apakah pada 2026 atau tahun-tahun berikutnya.

Harapan di Masa Purnabakti

Bagi para pensiunan, gaji bulanan bukan sekadar alat bertahan hidup, melainkan jaminan martabat di masa senja. Kepastian pencairan gaji per 1 Januari 2026 setidaknya memberi ruang tenang bagi para pensiunan untuk merencanakan kehidupan dengan lebih pasti, di tengah meningkatnya biaya hidup.

Selama belum ada aturan baru, maka besaran gaji pensiunan PNS mulai Januari 2026 dan seterusnya masih tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Tags:
gaji pensiun PNS cair Januari 2026gaji pensiunan PNS Taspenkenaikan gaji pensiunan PNSGaji pensiunan PNS 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor