POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair mulai 1 Januari 2026. Besaran gaji pokok pensiunan tersebut berada dalam kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Bagi mereka yang telah mengabdikan puluhan tahun hidupnya kepada negara, kepastian penghasilan di masa tua bukan sekadar angka, melainkan simbol penghargaan atas dedikasi dan pengabdian panjang.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok PNS, pemerintah menetapkan struktur gaji pensiunan yang masih berlaku hingga saat ini. Aturan tersebut menjadi acuan resmi Taspen dalam menyalurkan dana pensiun per 1 Januari 2026.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, dalam beleid itu disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS golongan terendah (Golongan I) ditetapkan minimal Rp1.748.100, belum termasuk tunjangan lain. Sementara golongan tertinggi (Golongan IVe) menerima gaji pokok hingga Rp4.957.100 per bulan, atau hampir menyentuh Rp5 juta.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut daftar lengkap gaji pokok pensiunan PNS 2026 sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan struktur ini, gaji pensiunan PNS 2026 masih berada pada rentang yang sama seperti tahun sebelumnya, sepanjang belum ada regulasi baru.
Baca Juga: One Way Arah Jakarta, Cisarua hingga Megamendung Terpantau Macet
Peluang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS ke Depan
Isu kenaikan gaji kembali mencuat seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang membahas rencana penyesuaian gaji PNS aktif. Jika kebijakan tersebut direalisasikan, maka gaji pensiunan PNS berpotensi ikut naik secara otomatis.
Sebagai catatan, pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sementara gaji pensiunan PNS justru naik lebih tinggi, yakni 12 persen. Pola ini menimbulkan harapan besar di kalangan pensiunan bahwa kenaikan berikutnya bisa kembali lebih besar.
Melansir dari berbagai sumber pemerintah tengah mengkaji skenario kenaikan gaji PNS di kisaran 8 hingga 12 persen. Meski demikian, belum ada kepastian berapa persen kenaikan gaji pensiunan PNS dan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan, apakah pada 2026 atau tahun-tahun berikutnya.
Harapan di Masa Purnabakti
Bagi para pensiunan, gaji bulanan bukan sekadar alat bertahan hidup, melainkan jaminan martabat di masa senja. Kepastian pencairan gaji per 1 Januari 2026 setidaknya memberi ruang tenang bagi para pensiunan untuk merencanakan kehidupan dengan lebih pasti, di tengah meningkatnya biaya hidup.
Selama belum ada aturan baru, maka besaran gaji pensiunan PNS mulai Januari 2026 dan seterusnya masih tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.