Cek Harga Emas Antam di Jakarta 27 Desember 2025, Bertambah Mahal Rp16 Ribu per Gram

Sabtu 27 Des 2025, 09:54 WIB
Cek daftar harga emas Antam batangan hari ini di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025. (Sumber: Dok. Logam Mulia)

Cek daftar harga emas Antam batangan hari ini di Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2025. (Sumber: Dok. Logam Mulia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Harga emas cetakan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk bertambah mahal dalam perdagangan hari ini, Sabtu, 27 Desember 2025.

Dilansir dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan seberat 1 gram lebih mahal Rp16.000 daripada perdagangan sebelumnya.

Dengan harga yang terkoreksi, emas Antam 1 gram dibanderol Rp2.605.000 di Butik Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Sementara itu, harga emas teringan 0,5 gram dijual Rp1.352.500, 2 gram Rp5.150.000, 3 gram Rp7.700.000, hingga Rp25.545.000 untuk ukuran 10 gram.

Baca Juga: Manchester United Tebus Dua Laga Kandang tanpa Kemenangan

Harga tersebut belum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Logam Mulia juga menjual emas jenis Gift Series, Selamat Idul Fitri, Imlek, dan Batik Seri III dengan harga bervariasi.

Daftar Harga Emas Antam Batangan

Berikut daftar lengkap harga emas Antam batangan (belum termasuk pajak) yang dijual Logam Mulia hari ini, di antaranya:

  • Harga 0,5 gram: Rp1.352.500
  • Harga 1 gram: Rp2.605.000
  • Harga 2 gram: Rp5.150.000
  • Harga 3 gram: Rp7.700.000
  • Harga 5 gram: Rp12.800.000
  • Harga 10 gram: Rp25.545.000
  • Harga 25 gram: Rp63.737.000
  • Harga 50 gram: Rp127.395.000
  • Harga 100 gram: Rp254.712.000
  • Harga 250 gram: Rp636.515.000
  • Harga 500 gram: Rp1.272.820.000
  • Harga 1.000 gram: Rp2.545.600.000
Harga emas Antam di Jakarta hari ini. (Sumber: Freepik/@mamewmy)

Adapun pertambahan harga buyback atau jual kembali emas Antam serupa dengan pembelian. Sementara itu, harga buyback senilai Rp2.464.000 per gram.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen. Harga jual kembali otomatis terpotong pajak saat transaksi.


Berita Terkait


News Update