JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg (dikenal sebagai LPG melon) di dua lokasi, yaitu Jakarta Timur dan Kota Depok.
Polisi menyita 503 tabung LPG berbagai ukuran serta mengamankan tiga tersangka.
Praktik ilegal ini melibatkan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg, yang kemudian dijual dengan harga pasar komersial.
Akibatnya, subsidi negara yang seharusnya mencapai Rp12.000 per kg untuk masyarakat kurang mampu menjadi hilang, sekaligus menimbulkan risiko keselamatan tinggi bagi publik.
Baca Juga: 17 Napi Rutan Kelas I Tangerang dapat Kado Remisi Natal 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahaya dari aksi tersebut.
"Penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merampas hak masyarakat berpenghasilan rendah, tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran dan ledakan yang mengancam nyawa," ujarnya pada konferensi pers, Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut digunakan sebagai gudang untuk pemindahan gas secara manual menggunakan alat suntik sederhana.
"Metode ini sangat rawan karena tidak memenuhi standar keselamatan, berisiko bocor, terbakar, hingga meledak," katanya.
Baca Juga: Aksi Pencurian Rumah Kosong di Sukmajaya Depok, Sejumlah Unit Ponsel Berhasil Digondol Pelaku
Modus operandi pelaku telah berlangsung sekitar 18 bulan. Mereka membeli LPG 3 kg dengan harga Rp18.000–Rp20.000 per tabung, lalu memindahkannya ke tabung besar.
Untuk tabung 12 kg, modal sekitar Rp80.000 (dari empat tabung 3 kg) bisa dijual hingga Rp130.000–Rp200.000, meraup untung lebih dari Rp50.000 per tabung.
Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS (pemilik utama), SH, dan JH. Barang bukti yang diamankan meliputi 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua kendaraan operasional.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Curi Uang Donasi Korban Bencana di Masjid Babelan Bekasi
Pengungkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa, sekaligus memastikan subsidi LPG tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.