CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta kembang api di perayaan malam tahun baru 2026.
Dalam surat imbauan tersebut, masyarakat diminta untuk bisa mengikuti kebijakan ini pada 31 Desember 2025 mendatang.
Keputusan tersebut tidak lain bertujuan untuk bisa menjaga kondusivitas, serta keamanan dan kenyamanan bersama.
Selain itu, ini juga sekaligus menjadi sikap Pemkab Bogor dalam menyikapi larangan pesta kembang api dari Mabes Polri.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto meminta masyarakat agar mematuhi hal tersebut di malam pergantian tahun 2025 ke 2026.
“Arahan-arahan dari Pak Kapolres sudah cukup jelas, kami pun Pemerintah Kabupaten Bogor sudah membuat surat himbauan kepada seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor terkait pesta kembang api. Kami menghimbau untuk tidak melakukan pesta kembang api di malam pergantian tahun,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.
Baca Juga: Aksi Pencurian Rumah Kosong di Sukmajaya Depok, Sejumlah Unit Ponsel Berhasil Digondol Pelaku
Dalam malam pergantian tahun nanti, pihak Pemkab Bogor sendiri sudah menyiapkan dua titik untuk masyarakat dapat berkumpul bersama, yakni di kawasan Stadion Pakansari dan Lapangan Tegar Beriman.
“Untuk memfasilitasi masyarakat kita yang tetap turun ke jalan merayakan malam pergantian tahun, kita optimalkan, kita maksimalkan membuat beberapa kantong-kantong pedagang kaki lima, pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Bogor, salah satunya di Stadion Pakansari, kedua di lapangan Tegar Beriman,” terang Rudy.
Rudy meminta, kepada masyarakat supaya tidak merayakan tahun baru secara berlebihan.
Baca Juga: Liburan Tiba! Rekomendasi 5 Tempat Wisata Gratis di Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ia mengajak masyarakat agar mengedepankan kegiatan positif, yaitu dengan menggelar doa bersama atau kegiatan agama lainnya.
“Kami Pemerintah Kabupaten Bogor tidak merayakan pergantian malam tahun baru, tapi kami memfasilitasi beberapa tempat ibadah, salah satunya Masjid Baitul Faidzin, kedua Masjid Raya di Pakansari,” tutup Rudy. (cr-6)