PPPK dari berbagai sektor layanan publik menanti kepastian kebijakan kenaikan gaji tahun 2026 di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Kabar Baik PPPK! Daftar Gaji Golongan I–XVII Disebut Berlaku Mulai 2026, Benarkah?

Kamis 25 Des 2025, 20:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya kalangan aparatur sipil negara dan para honorer yang menanti kepastian kesejahteraan.

Isu kenaikan gaji PPPK yang ramai dibicarakan dalam beberapa bulan terakhir memicu harapan sekaligus kegelisahan, di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Pemerintah memang membuka peluang adanya penyesuaian gaji ASN, termasuk PPPK, pada tahun anggaran mendatang. Namun hingga akhir 2025, belum ada keputusan resmi yang menetapkan kenaikan gaji PPPK untuk tahun 2026. Dengan demikian, besaran gaji PPPK 2026 dipastikan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Arus Padat Nataru 2025/2026, Contraflow Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 55-65 Mulai Diterapkan

Isu Kenaikan Gaji PPPK dan Sikap Pemerintah

Wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Dokumen tersebut menegaskan komitmen negara untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan aparatur sebagai tulang punggung pelayanan publik.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum bersifat final. Hingga kini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan pengkajian mendalam terkait dampak fiskal, kemampuan anggaran negara, serta kesinambungan belanja pegawai. Pemerintah pun belum menerbitkan Perpres baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PPPK tahun 2026.

Situasi ini membuat banyak PPPK berada dalam posisi menunggu. Bagi sebagian dari mereka—terutama guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh kepastian gaji bukan sekadar angka, melainkan soal keberlanjutan hidup, pendidikan anak, dan stabilitas ekonomi keluarga.

Gaji PPPK 2026: Tetap Mengacu Perpres 11 Tahun 2024

Karena belum ada regulasi pengganti, struktur gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan (I–XVII) dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji PPPK yang fix berlaku untuk tahun 2026:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Angka tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Baca Juga: Harga Spesial! Daftar Promo dan Diskon Spesial Natal 2025

Harapan PPPK di Tengah Ketidakpastian

Bagi PPPK, kepastian status dan penghasilan sering kali menjadi perjalanan panjang yang penuh pengorbanan. Banyak di antara mereka sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer selama belasan tahun dengan pendapatan terbatas. Karena itu, isu kenaikan gaji bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan simbol pengakuan atas dedikasi dan kerja nyata di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan pengupahan ASN harus mempertimbangkan keadilan, keberlanjutan fiskal, serta stabilitas ekonomi nasional. Selama belum ada Perpres baru yang diterbitkan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait kenaikan gaji PPPK tahun 2026.

Hingga saat ini, tidak ada kenaikan gaji PPPK yang berlaku resmi untuk tahun 2026. Seluruh PPPK tetap menerima gaji sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah dan Kementerian Keuangan. Isu kenaikan masih berada pada tahap perencanaan dan kajian, bukan kebijakan final.

Tags:
aturan gaji PPPK terbaruPerpres gaji PPPKgaji PPPK terbarugaji ASN 2026Gaji PPPK 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor