Ilustrasi - Kenaikan UMP 2026 di sejumlah provinsi Indonesia. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia, Tertinggi di Jakarta

Kamis 25 Des 2025, 09:46 WIB

POSKOTACOID - Simak dalam artikel ini daftar sejumlah provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026 bagi para pekerja.

Pengumuman kenaikan UMP 2026 sudah dinantikan oleh masyarakat, terutama para pekerja sejak beberapa waktu lalu.

Sejumlah pemerintah provinsi akhirnya resmi mengumumkan jumlah kenaikan beserta besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru untuk tahun 2026.

Baca Juga: WOW Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Desember 2025 Naik ke Level Tertinggi, Tembus Rp2.350.000 per Gram

Meski begitu, masih ada beberapa provinsi yang belum menyampaikan penetapan UMP tahun depan.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP terbesar di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kenaikan upah sebesar 6,17 persen tahun depan.

Artinya, besaran upah yang diterima buruh dan pekerja di Jakarta dari yang sebelumnya sebesar Rp5.396.761 perbulan menjadi Rp5.729.876 per bulan.

Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan besaran upah terendah pada tahun 2026, yakni sebesar Rp2,31 juta, diikuti Jawa Tengah Rp2,32 juta, dan DIY senilai Rp2,41 juta.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Hari Ini, 24 Desemner 2025 Tembus Rp2,59 Juta per Gram

Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia

Sebagai informasi, ada dua provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

Berikut ini daftar lengkap UMP 2026 di sejumlah wilayah Indonesia yang sudah resmi diumumkan oleh masing-masing kepala daerah.

  1. Aceh (Belum diumumkan)
  2. Sumatera Utara
    Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
  3. Sumatera Selatan
    Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
  4. Sumatera Barat
    Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
  5. Riau
    Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
  6. Kepulauan Riau
    Rp3,87 (Naik 7,06 persen)
  7. Jambi
    Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
  8. Lampung
    Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
  9. Bangka Belitung
    Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
  10. Bengkulu
    Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
  11. Banten
    Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
  12. Jawa Barat
    Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
  13. DKI Jakarta
    Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
  14. Jawa Tengah
    Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
  15. DI Yogyakarta
    Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
  16. Jawa Timur
    Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
  17. Bali
    Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
  18. Nusa Tenggara Timur
    Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
  19. Nusa Tenggara Barat
    Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
  20. Kalimantan Tengah
    Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
  21. Kalimantan Barat
    Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
  22. Kalimantan Timur
    Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
  23. Kalimantan Selatan
    Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
  24. Kalimantan Utara
    Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
  25. Gorontalo
    Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
  26. Sulawesi Tengah
    Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
  27. Sulawesi Utara
    Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
  28. Sulawesi Tenggara
    Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
  29. Sulawesi Selatan
    Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
  30. Sulawesi Barat
    Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
  31. Maluku
    Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
  32. Maluku Utara
    Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
  33. Papua Barat
    Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
  34. Papua Barat Daya
    Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
  35. Papua
    Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
  36. Papua Selatan
    Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
  37. Papua Tengah
    Rp4,28 juta (-)
  38. Papua Pegunungan (Belum diumumkan)
Tags:
DKI Jakarta Upah Minimum ProvinsiUMP 2026kenaikan UMP 2026

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor