POSKOTACOID - Simak dalam artikel ini daftar sejumlah provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026 bagi para pekerja.
Pengumuman kenaikan UMP 2026 sudah dinantikan oleh masyarakat, terutama para pekerja sejak beberapa waktu lalu.
Sejumlah pemerintah provinsi akhirnya resmi mengumumkan jumlah kenaikan beserta besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru untuk tahun 2026.
Meski begitu, masih ada beberapa provinsi yang belum menyampaikan penetapan UMP tahun depan.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP terbesar di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kenaikan upah sebesar 6,17 persen tahun depan.
Artinya, besaran upah yang diterima buruh dan pekerja di Jakarta dari yang sebelumnya sebesar Rp5.396.761 perbulan menjadi Rp5.729.876 per bulan.
Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan besaran upah terendah pada tahun 2026, yakni sebesar Rp2,31 juta, diikuti Jawa Tengah Rp2,32 juta, dan DIY senilai Rp2,41 juta.
Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Hari Ini, 24 Desemner 2025 Tembus Rp2,59 Juta per Gram
Daftar Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia
Sebagai informasi, ada dua provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Berikut ini daftar lengkap UMP 2026 di sejumlah wilayah Indonesia yang sudah resmi diumumkan oleh masing-masing kepala daerah.
- Aceh (Belum diumumkan)
- Sumatera Utara
Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen) - Sumatera Selatan
Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen) - Sumatera Barat
Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen) - Riau
Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen) - Kepulauan Riau
Rp3,87 (Naik 7,06 persen) - Jambi
Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen) - Lampung
Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen) - Bangka Belitung
Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen) - Bengkulu
Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen) - Banten
Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen) - Jawa Barat
Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen) - DKI Jakarta
Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen) - Jawa Tengah
Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen) - DI Yogyakarta
Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen) - Jawa Timur
Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen) - Bali
Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen) - Nusa Tenggara Timur
Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen) - Nusa Tenggara Barat
Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen) - Kalimantan Tengah
Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen) - Kalimantan Barat
Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen) - Kalimantan Timur
Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen) - Kalimantan Selatan
Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen) - Kalimantan Utara
Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen) - Gorontalo
Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen) - Sulawesi Tengah
Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen) - Sulawesi Utara
Rp4 juta (Naik 6,01 persen) - Sulawesi Tenggara
Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen) - Sulawesi Selatan
Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen) - Sulawesi Barat
Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen) - Maluku
Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen) - Maluku Utara
Rp3,51 juta (Naik 3 persen) - Papua Barat
Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen) - Papua Barat Daya
Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen) - Papua
Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen) - Papua Selatan
Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen) - Papua Tengah
Rp4,28 juta (-) - Papua Pegunungan (Belum diumumkan)