JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang buronan kasus peredaran narkotika yang diungkap menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.
Buronan bernama Tigran Denre Sonda menyerahkan diri ke polisi, Rabu, 24 Desember 2024. Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan datang sendiri dan langsung menyerahkan diri ke penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Desember 2025.
Setelah ditangkap, tes urine yang dilakukan terhadapnya menunjukkan hasil negatif narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler iPhone 16 Pro Max berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: 5 Kg Keripik Pisang Mengandung Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor
Polisi menegaskan, pengungkapan jaringan ini dilakukan sebelum DWP berlangsung dan tidak berkaitan dengan area konser. Acara DWP diselenggarakan di GWK Cultural Park, Bali pada 12-14 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan sementara, Tigran mengaku mendapatkan narkotika jenis kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, ia kemudian diperkenalkan kepada seseorang berinisial J yang disebut sebagai pemasok kokain.
“Hubungan jual beli dengan J berlangsung cukup lama, sekitar satu tahun. Namun setelah J tidak lagi bisa dihubungi sejak 2024, tersangka kembali menjalin komunikasi dengan Mujahid untuk mendapatkan kokain,” ujarnya.
Transaksi pembelian dilakukan secara tunai di Malaysia. Tersangka membeli 10 gram kokain seharga 600 hingga 800 ringgit Malaysia per gram untuk dikonsumsi pribadi.
Baca Juga: Kriminolog Ungkap Penyebab Kasus Penyalahguna Narkoba di Jakarta Meningkat
Ia kemudian menyembunyikan barang haram itu di dalam koper yang dimasukkan ke bagasi pesawat ke Indonesina. Kokain dikemas dalam paket-paket kecil dan diselipkan di antara tumpukan pakaian guna menghindari pemeriksaan keamanan.
Eko menyebut, Tigran telah mengenal Mujahid sejak akhir 2023 ketika keduanya bekerja sebagai broker. Dari keterangan yang diperoleh, Mujahid juga diduga mampu menyediakan narkotika jenis lain seperti ekstasi, MDMA, dan ketamin.
Sementara itu, tersangka mengakui mulai menggunakan kokain sejak tahun 2022.
“Prosesnya masih berjalan, mulai dari pemeriksaan lanjutan, pengembangan jaringan, hingga pemberkasan perkara,” kata Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 17 tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir, sementara tujuh orang lainnya masih berstatus buronan jelang DWP 2025.
Langkah penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan agar peredaran narkotika tidak mencoreng penyelenggaraan kegiatan musik berskala internasional. Operasi pengungkapan berlangsung pada 9-14 Desember 2025 dan dikembangkan hingga 18 Desember 2025 bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bali Nusra.
Baca Juga: Tren Kasus Meningkat, DPRD DKI Jakarta Dorong Sinergi untuk Menekan Penyalahgunaan Narkoba
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai taksiran mencapai Rp60,5 miliar dan diperkirakan menyelamatkan lebih dari 162 ribu jiwa. Kepolisian memastikan pengejaran terhadap buronan lainnya masih terus dilakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan lintas negara.