JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memenuhi syarat ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) dalam Paripurna DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Deesember 2025.
Leempat Raperda yang dinyatakan lolos, yakni Raperda Pendidikan, Raperda Jaringan Utilitas, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Raperda perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta, Abdul Aziz menyebutkan, Raperda telah melalui tahapan pembahasan komprehensif, mulai penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta, pandangan umum dari fraksi-fraksi, hingga rapat dengar pendapat dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menyampaikan, Raperda Pendidikan diharapkan dapat membangun sumber daya manusia secara berkelanjutan.
"Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Serta menjamin pemenuhan hak pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, termasuk pembiayaan wajib belajar 13 tahun," kata Aziz dalam Rapat Paripurna,
Bapemperda juga melaporkan pembahasan Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang dinilai penting sebagai bagian dari penataan infrastruktur perkotaan.
Raperda tersebut diharapkan bisa menggantikan Peraturam Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan.
Selain itu, Aziz mengatakan, Raperda KTR bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang bersih, salah satunya melalui polusi udara.
Baca Juga: Cegah Privatisasi Air, Partai Demokrat Tolak Raperda PAM Jaya Jadi Perseroda
Raperda KTR merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
"Pengaturan kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, ruang publik, hingga lokasi penyelenggaraan kegiatan berizin," ujarnya.
Sementara itu, Raperda Perubahahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan tata kelola perusahaan dan kualitas pelayanan air minum.
"Target cakupan layanan air minum perpipaan ditetapkan mencapai 90 persen pada 2027 dan 100 persen pada 2029," ucapnya.
"Dengan kepemilikan saham tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.