POSKOTA.CO.ID - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 kembali menjadi topik yang menyita perhatian publik.
Tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggantungkan penghasilan utamanya dari gaji bulanan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang melihat kebijakan penggajian PNS sebagai cerminan arah kebijakan fiskal pemerintah.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah gaji PNS 2026 kembali naik 8 persen, atau justru stagnan tanpa penyesuaian baru? Pertanyaan ini wajar, mengingat kenaikan gaji PNS pada 2024 lalu membawa dampak signifikan terhadap daya beli dan stabilitas ekonomi rumah tangga ASN.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2025 Mulai Kapan? Catat Tanggal Resmi dari Pemerintah
Tidak Ada Kenaikan Baru, Namun Gaji Tetap Lebih Tinggi
Melansir dari berbagai sumber, hingga memasuki perencanaan anggaran 2026, belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PNS. Artinya, tidak ada tambahan kenaikan gaji baru di luar kebijakan sebelumnya.
Namun demikian, gaji PNS 2026 tetap mengacu pada skema kenaikan 8 persen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak 2024 dan tetap digunakan selama belum ada regulasi pengganti.
Dengan kata lain, meskipun tidak ada penyesuaian tambahan di tahun 2026, penghasilan PNS tetap lebih tinggi dibandingkan periode sebelum 2024. Kepastian ini memberikan stabilitas, meski tidak sepenuhnya menjawab harapan sebagian ASN yang berharap adanya kenaikan lanjutan seiring meningkatnya biaya hidup.
Makna Kenaikan 8 Persen bagi Kehidupan ASN
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen bukan sekadar angka statistik. Bagi banyak ASN, kebijakan ini menjadi penopang utama dalam memenuhi kebutuhan dasar, biaya pendidikan anak, hingga cicilan rumah.
Sebagai ilustrasi sederhana:
- Gaji pokok sebelum kenaikan: Rp3.000.000
- Kenaikan 8 persen: Rp240.000
- Gaji setelah kenaikan: Rp3.240.000
Nominal kenaikan tentu bervariasi, bergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula tambahan penghasilan yang diterima.
Di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat, keberlanjutan kenaikan ini menjadi ruang napas yang menenangkan bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Rincian Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok PNS yang masih berlaku untuk tahun 2026:
Golongan I
Umumnya diisi PNS berpendidikan dasar hingga menengah.
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.800
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.900
Golongan II
Didominasi lulusan SMA hingga Diploma III.
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Mayoritas lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2).
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.700
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS.
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.100 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Pembangunan PSEL di TPA Galuga Bogor, Energi Listrik dari Sampah Dimulai 2026
Jadwal Pencairan Gaji PNS 2026
Pemerintah tetap mempertahankan mekanisme pencairan gaji PNS setiap awal bulan. Untuk Januari 2026, gaji dijadwalkan mulai cair pada 1 Januari dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing PNS, baik di instansi pusat maupun daerah.
Kepastian waktu pencairan ini menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keuangan ASN, terutama dalam menyusun anggaran bulanan dan tahunan.
Kepastian yang Perlu Disikapi dengan Perencanaan
Meski tidak ada kenaikan gaji baru di 2026, kepastian regulasi memberi ruang bagi PNS untuk menyusun perencanaan keuangan yang lebih matang. Stabilitas penghasilan seharusnya diimbangi dengan pengelolaan yang bijak, mulai dari dana darurat, investasi, hingga persiapan masa pensiun.
Pada akhirnya, kebijakan gaji PNS bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.