JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – KPU DKI Jakarta menggelar sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Jumat, 19 November 2025.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi dengan partai politik sekaligus penguatan pemahaman regulasi kepemiluan pascapemilu.
“Mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, KPU memiliki tanggung jawab melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan.
Baca Juga: Dishub Jakarta Siapkan 3 Terminal Bantuan untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Nataru
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh partai politik untuk aktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” katanya.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, menjelaskan PAW anggota DPRD memiliki kompleksitas hukum karena diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, PKPU, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Ia menegaskan kekhususan DKI Jakarta menyebabkan PAW hanya berlaku untuk DPRD Provinsi. Alpin juga menyoroti pentingnya ketepatan mekanisme pengusulan dan kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Alpin menjelaskan, mekanisme pengambilalihan pengusulan PAW dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat apabila pimpinan dan sekretariat DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD.
Penggiat Pemilu Binsar S.T. Siagian menegaskan PAW DPRD Provinsi harus dilaksanakan secara konsisten dan taat regulasi sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: Penumpang Whoosh Diprediksi Meningkat Jelang Nataru, KCIC Tingkatkan Layanan dan Pengamanan
“PAW dilaksanakan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Binsar.
“Penetapan calon PAW harus berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta melalui proses verifikasi yang ketat,” lanjutnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan terdapat sejumlah ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya, KPU menunggu putusan hukum berkekuatan tetap apabila masih terdapat sengketa internal atau upaya hukum.
“Dalam verifikasi calon PAW, KPU Provinsi meminta calon PAW anggota DPRD menyampaikan tanda terima LHKPN terbaru tahun yang sama dari KPK,” kata Dody.
Ia juga menegaskan calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau menjabat di BUMN, BUMD, maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selain PAW, Dody menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL.
Baca Juga: Siapa Eryck Amaral? Profil Mantan Suami Aura Kasih yang Tersorot di Tengah Kasus Ridwan Kamil
“Melalui SIPOL, partai politik diharapkan aktif melakukan penambahan, perbaikan, dan penghapusan data kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya koordinasi berkelanjutan antara KPU dan Bawaslu.
“Guna memastikan transparansi, akurasi, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan dihadiri pimpinan serta sekretariat DPRD DKI Jakarta, perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu DKI Jakarta, dan pemangku kepentingan terkait.
