Obrolan Warteg hari ini. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Tinggal Sepekan Lagi

Kamis 18 Des 2025, 09:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri telah meminta gubernur se-Indonesia menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Maknanya gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Jika dihitung maju, waktunya tinggal tujuh hari alias sepekan lagi untuk menetapkan upah minimum,” kata bung Heri kepada mas Bro dan bang Yudi di sebuah warung tegal (warteg).

“Semoga nilai nominal upah minimum sesuai harapan kita," tambah Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Sentuhan Kecil Justru Lebih Bermakna

“Harapan kita, siapa?” tanya Heri.

“Ya, harapan kita semua, utamanya para pekerja, juga para pengusaha,” jawab Yudi.

“Artinya penetapan upah minimum itu mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha seperti diminta Mendagri Tito Karnavian kepada para gubernur,” jelas mas Bro.

“Prinsip keseimbangan inilah yang perlu mendapat perhatian serius. Meski tak semudah diucapkan, tetapi melalui komunikasi yang intensif dengan saling menghargai dan menghormati, keputusan dapat diambil dengan baik,” kata Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Kian Menguat dan Terukur

“Keputusan tidak jomplang, tetapi seimbang sehingga dapat diterima oleh semua pihak,” kata Yudi.

“Di inilah komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha menjadi kunci dalam menentukan upah minimum yang dapat memenuhi harapan semua pihak,” ujar Heri.

“Kita harapkan semoga perumusan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat hingga proses penetapan upah minimum dapat berjalan dengan tertib tanpa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat,” tutur mas Bro.

“Kabarnya pemerintah sudah menaikkan komponen penghitungan upah, yang berarti upah minimum akan ada kenaikan,” kata Yudi.

“Besaran kenaikan itulah yang sedang dibahas di masing – masing provinsi dan kabupaten bersama dewan pengupahan daerah,” kata Heri.

“Iya, karena merekalah yang lebih tahu tentang kondisi daerahnya, terkait dengan kebutuhan hidup layak,” kata mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Kolaborasi Yang Seperti Apa?

“Nah, kebutuhan hidup layak inilah yang penting. Upah juga harus memenuhi kebutuhan hidup layak, bukan semakin menjauh. Ini aspirasi sebagai pekerja,” ujar Yudi.

“Aspirasi kita semua,” kata Heri. (Joko Lestari)

Tags:
upah minimum UMP 2026Obrolan Warteg

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor