POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat secara resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai kuat dan memenuhi unsur pidana.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli bahasa, hingga analisis digital terhadap konten siaran langsung yang dilakukan tersangka.
Dari hasil tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan Resbob.
Baca Juga: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Gugatan Cerai, Apa Alasannya?
“Yang bersangkutan merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasi utama tersangka melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh keuntungan finansial berupa saweran dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi saat konferensi pers di Bandung, Rabu.
Menurut Rudi, Resbob secara sadar memanfaatkan isu sensitif dan konten provokatif untuk menarik perhatian publik.
Ia memahami bahwa pernyataan bernuansa kebencian berpotensi memicu reaksi luas di media sosial, sehingga dapat meningkatkan jumlah penonton sekaligus pendapatan pribadi.
“Tersangka mengetahui bahwa konten tersebut berpeluang besar menjadi viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, interaksi bertambah, dan saweran yang diterima juga semakin besar. Hal inilah yang kemudian menjadi keuntungan ekonomi bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara untuk menilai kelengkapan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, aparat kepolisian akhirnya menetapkan Resbob sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, termasuk alat bukti dan keterangan ahli, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” tegas Rudi.
Tak hanya berhenti pada satu tersangka, Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.
Penyidik menelusuri akun-akun yang diduga turut mengunggah ulang, menyebarluaskan, atau bahkan mengambil keuntungan dari distribusi video tersebut.
“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, hukuman tersebut dapat diperberat hingga maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Rudi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama jika menyentuh isu sensitif yang berpotensi memecah persatuan dan menimbulkan konflik sosial.